JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sebagai sumber pembiayaan baru bagi perekonomian nasional. Kawasan pusat keuangan itu diklaim dapat menarik dana investor asing untuk masuk ke berbagai instrumen investasi di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana yang masuk ke PFII nantinya tidak langsung menjadi investasi asing langsung.
Dana tersebut akan dikelola melalui pusat finansial, lalu ditempatkan ke berbagai proyek atau instrumen yang dinilai menarik oleh pelaku pasar. “Uang-uang masuk ke pusat finansial, di situ nanti kan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial yang menentukan mau investasi di mana,” kata Purbaya dikutip Jumat (3/7/2026). Purbaya berharap dana investor global itu dapat mengalir ke proyek-proyek di dalam negeri.
Namun, ia menegaskan penempatan dana tetap berbasis mekanisme pasar dan tidak dipaksakan ke proyek tertentu. “Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” ujarnya. Purbaya menyebut sejumlah proyek dalam negeri berpotensi menjadi tujuan investasi dari dana yang dikelola melalui PFII. Salah satunya proyek yang berada di bawah Danantara.
Meski begitu, pemerintah belum merinci sektor maupun proyek apa saja yang akan ditawarkan kepada investor. Purbaya hanya menyebut proyek yang dinilai memiliki prospek dan imbal hasil menarik akan menjadi pilihan bagi pemilik dana. “Kalau saya lihat beberapa proyek Danantara menarik, tapi ada proyek lain yang bukan Danantara juga menarik,” kata Purbaya.
Selain masuk ke proyek investasi, dana yang dikelola melalui PFII juga berpeluang masuk ke pasar obligasi. Investor dapat membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah, bank sentral, maupun Danantara. “Bisa masuk di proyek Danantara, bisa juga untuk membayar utang pemerintah,” ucapnya. Menurut Purbaya, skema tersebut dapat menambah sumber pembiayaan pemerintah.
Dana dari penerbitan obligasi bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, termasuk membayar utang yang jatuh tempo. “Kalau kita issue bond, dia bisa beli bond. Saya kira gitu, jadi sumber pembiayaan saya akan semakin lengkap,” ujarnya. Purbaya menilai PFII akan membuat sumber pembiayaan Indonesia lebih beragam.
Pemerintah berharap investor dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan China, dapat masuk melalui pusat finansial tersebut. Untuk menarik investor, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang PFII. Fasilitas itu mencakup kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan, hingga insentif perpajakan.
RUU PFII juga akan menjadi dasar pembentukan kawasan pusat finansial internasional di Indonesia. Pemerintah bersama DPR menargetkan pembahasan beleid tersebut rampung pada 21 Juli 2026. Selain fasilitas bagi investor, pemerintah juga menyiapkan pengadilan khusus PFII. Pengadilan tersebut dirancang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan pusat finansial itu.
Purbaya mengatakan pembentukan pengadilan khusus tersebut tidak akan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia. “Untuk memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga, pemerintah telah melakukan dialog dan mendapatkan dukungan serta masukan dari Mahkamah Agung atas substansi pengadilan PFII ini,” kata Purbaya. (FAD)