JAKARTA, AFU.ID — Platform perdagangan elektronik atau marketplace mulai bersiap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produk lokal. Kebijakan tersebut akan berlaku setelah proses integrasi sistem dengan platform Sapa UMKM milik Kementerian UMKM rampung.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan seluruh marketplace besar, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, telah menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, implementasi kini hanya menunggu penyelesaian penyesuaian sistem di masing-masing platform. "Alhamdulillah mereka ready, siap lahir batin," kata Maman, Senin, (30/6/2026).
Ia berharap insentif tersebut dapat segera dinikmati para pelaku UMKM. Namun, pemerintah masih perlu memastikan proses identifikasi pelaku usaha berjalan akurat melalui integrasi data antara marketplace dan Sapa UMKM. Karena itu, pelaku UMKM diminta segera melakukan onboarding ke platform Sapa UMKM. Langkah tersebut bukan untuk menambah persyaratan, melainkan mempermudah pendataan agar pemberian insentif tepat sasaran.
Maman mengakui proses implementasi membutuhkan waktu karena setiap marketplace harus menyesuaikan sistem operasionalnya dengan mekanisme yang disiapkan Kementerian UMKM. Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan secara permanen, bukan hanya saat periode promosi atau hari belanja tertentu. "Potongan biaya layanan ini nantinya berlaku secara berkelanjutan, bukan hanya pada momentum promosi seperti Harbolnas atau hari raya," ujar Maman.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan usaha kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan tersebut mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.
Untuk memperoleh insentif tersebut, pelaku UMKM harus terdaftar di Sapa UMKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan hanya menjual produk dalam negeri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing UMKM lokal sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional. (RAI)