Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) soroti penumpukan barang di Pelabuhan Tanjung Priok dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang membatasi lamanya barang berada di kawasan pelabuhan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kontainer menumpuk dan mengganggu kelancaran arus logistik.
“Saya minta untuk dilihat regulasinya dan dibuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini,” kata MenkeuPurbaya dalam agenda kunjungan kerja ke Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Sabtu, (6/6/2026).
Menurut Purbaya, tumpukan barang selama berbulan-bulan di Pelabuhan Tanjung Priok sengaja ditinggalkan oleh importir karena biaya denda penumpukan lebih murah dibandingkan mereka harus menyewa gudang di luar, sehingga kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan menurunkan kinerja logistik. Purbaya mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka menindaklanjuti informasi beberapa hari yang lalu mengenai terjadinya penumpukan sekitar 3 ribu dokumen atau surat yang belum terselesaikan dan 3.100 unit kontainer.
Kondisi ini kemudian dikeluhkan sebagian pelaku usaha mengenai gangguan suplai barang bahan baku dan telah meningkatkan dwelling time (waktu tunggu yang dihabiskan oleh peti kemas (kontainer) atau kargo di area pelabuhan). “Jadi saya lihat ke sini, semuanya sudah diinstruksi untuk perbaikan secepatnya, sudah turun dari katanya dari 3.000 ke 2.500,” ungkap Purbaya.
Berdasarkan penjelasan di lapangan, selain ketiadaan regulasi yang mengatur lama tinggal komoditas di pelabuhan, salah satu alasan lambatnya memproses barang yang menumpuk adalah peningkatan jumlah barang masuk yang tinggi pada April-Mei 2026. Namun, dia menganggap argumen tersebut kurang masuk akal untuk dijadikan pembenaran atas lambatnya proses pengurusan.
“Kalau masalahnya itu (peningkatan jumlah barang masuk), saya minta untuk tambah personel lagi. Jadi mereka harus kerja 24/7 sampai 2 kali shift atau lebih, sampai nanti jumlahnya turun ke level yang semula, sekitar 500,” ucap Menkeu. (ANT/RAI)