JAKARTA, AFU.ID — Ancaman pidana kini membayangi pelanggaran etik dan kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Hal tersebut usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedua pihak sepakat untuk menangani kasus kekerasan seksual dan penganiayaan di lingkungan kerja penyelenggara pemilu.
Langkah tersebut sebagai respons atas teguran langsung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai temuan pelanggaran batas relasi kerja.
“Tingkat masalah hubungan yang tidak appropriate (sesuai, red) dalam lingkungan kerja di badan pengawas pemilu, baik antarkomisioner maupun antarstaf itu meningkat laporannya di DKPP,” ungkap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Selasa, (28/4/2026).
Guna mencegah masalah pascateguran tersebut, Bawaslu telah memberikan pelatihan khusus di internalnya.
Sosialisasi berfokus kepada pemahaman batasan interaksi yang wajar dan penghormatan terhadap identitas gender di ruang kerja.
“Kami di-warning (peringati, red) oleh DKPP, oleh sebab itulah kemudian melakukan kerja sama untuk sosialisasi apa yang menjadi proper dan tidak proper dalam lingkungan kerja,” tutur Rahmat Bagja.
Tingginya intensitas pekerjaan dan tekanan politik selama tahapan pemilu disinyalir menjadi pemicu utama renggangnya batasan profesionalitas tersebut.
Gesekan emosional yang intens kerap berujung pada tindakan pelecehan, baik secara fisik maupun lontaran diskriminatif antarsesama petugas.
“Pada saat pemilu tensinya sangat tinggi, ketika tensi semakin tinggi, rupanya hubungan tidak appropriate itu yang mengakibatkan berbagai hal terjadi, terutama kekerasan seksual ataupun omongan-omongan verbal yang tidak proper,” ujar Rahmat Bagja.
Potensi pelanggaran tersebut tak hanya terjadi di ruang kerja fisik, melainkan meluas hingga ke medium percakapan digital.
Bawaslu memperingatkan jajarannya bahwa lontaran verbal yang merendahkan di ruang obrolan daring sangat berpotensi terjerat hukuman pidana.
“Hati-hati buat grup-grup WA itu ya, tiba-tiba kesebar, ini jadi masalah lagi karena undang-undang TPKS mencakup tentang itu rupanya,” papar Rahmat Bagja.
Serahkan Mandat ke LPSK
Memasuki masa persiapan Pemilu 2029, Bawaslu secara resmi menyerahkan mandat pengamanan pelapor dan korban dari unsur internalnya kepada pihak LPSK.
Rahmat Bagja menilai, keterlibatan lembaga independen tersebut penting untuk menjamin objektivitas penanganan kasus apabila terjadi tindak pidana di kemudian hari.
“Oleh sebab itu, kerja sama Bawaslu dan LPSK menjadi sangat strategis,” ucapnya.
“LPSK memiliki mandat dan keahlian, nah kami mencari perlindungan kepada LPSK pada saat ini,” sambung Ketua Bawaslu.
Perjanjian kerja sama teknis akan segera tersusun secara rinci oleh jajaran sekretariat jenderal (Sekjen) dari kedua lembaga.
Dokumen akan memuat standar operasional pelaporan guna membentengi mental dan fisik penyelenggara pemilu.
“Sehingga memastikan setiap laporan ditangani tanpa rasa takut dari pelapor dan juga setiap korban mendapat perlindungan yang layak,” pungkas Rahmat Bagja.
Akar Masalah
Sebagai informasi, perlindungan internal penyelenggara pemilu tersebut berkaca dari insiden kelam di Bawaslu Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada 10 November 2025 lalu, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan (tidak layak menjadi penyelenggara pemilu) kepada anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial H.
H terbukti melakukan pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap stafnya sendiri.
Berdasarkan fakta persidangan etik perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025, kronologi kejahatan tersebut bermula sejak tahun 2023 hingga 2025.
Teradu H memanfaatkan posisi hierarkinya secara sewenang-wenang untuk mengeksploitasi korban berinisial SH, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo.
Aksi rudapaksa tersebut terjadi secara berulang hingga lima kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Akibat tindakan brutal atasannya, korban SH didiagnosis mengalami gangguan mental pascatrauma berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng.
Secara etik, DKPP menyatakan teradu H terbukti secara sah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sangkaan pasal yang H langgar meliputi Pasal 6 Ayat 3 Huruf c dan f, Pasal 12 Huruf a dan b, serta Pasal 15 Huruf a dan d.
Selain pemecatan etik, kasus pidana kekerasan seksual tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Wajo. (ADR/NAD)