JAKARTA - AFU - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melemparkan isu menarik tentang Selat Malaka. Dia ingin Indonesia punya peran lebih dalam di selat antara Indonesia, Singapura dan Malaysia itu.
Disampaikan pada Simposium PT SMI di Hotel Ayana, Jakarta Rabu (22/4), Purbaya melihat ada potensi penerapan pajak di Selat Malaka seperti Iran melakukannya di Selat Hormuz.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia,” kata Purbaya.
Selat Malaka tidak selebar Selat Hormuz, ia hanya 3,5 kilometer dengan kedalaman 23 meter, mengutip Modern Diplomacy. Tetapi punya potensi perdagangan sangat besar, hampir setara sepertiga total nilai PDB dunia.
Seatrade Maritime mencatat, sekitar 102.525 kapal per tahun dengan ukuran bervariasi melintasi selat ini, artinya setiap hari ada sekitar 281 kapal. Nilai perdagangannya sebesar 3,5 triliun dolar AS atau setara Rp54 kuadriliun.
Purbaya menyebut jika skema di Selat Hormuz diterapkan di Selat Malaka, Indonesia bisa memperoleh tambahan pemasukan yang cukup besar. Pendapatan itu bisa dibagi untuk tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura.
“Kapal lewat Selat Malaka gak kita charge ya, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujar Purbaya.
Prioritas Kementerian Luar Negeri
Menanggapi wacana yang dilempar Purbaya, Jubir Kemlu Yvonne Mewengkang memastikan pemerintah akan mematuhi perjanjian United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengatur konstitusi kelautan dunia.
UNCLOS mengatur tentang pemanfaatan, pengelolaan, dan perlindungan sumber daya laut. Konvensi ini ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika, dan mulai berlaku pada 16 November 1994.
"Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS," kata Yvonne, Kamis (23/4), mengutip Kumparan.
Fokus pemerintah saat ini masih pada sisi keamanan Selat Malaka. Kata dia, kebijakan yang diambil selalu dikoordinasikan dengan negara yang juga berada di wilayah Selat Malaka.
"Stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global akan terus menjadi prioritas Indonesia sebagai negara pantai, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis bagi perdagangan dan rantai pasok dunia," ucap Yvonne.
Yvonne melanjutkan, Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan yang terukur dan berbasis hukum internasional, serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil.
Singapura Ogah Ikut
Sementara itu, sebagai negara yang menumpukan ekonomi negaranya pada perjalanan di perairan Selat Malaka, Singapura memberi tanggapan berbeda dengan antusiasme Indonesia.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, Rabu (22/4), menegaskan pihaknya menjamin semua negara dapat melintasi Selat Malaka tanpa dipungut biaya atau mencegat atau menutup.
“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan kepada CNBC.
Jalur pelayaran ini merupakan salah satu rute perdagangan global paling penting, dengan lebar tersempit sekitar dua mil laut, sehingga menjadi titik krusial bagi distribusi energi di Asia Timur, termasuk untuk ekspor menuju China.
Selat Malaka menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, serta memiliki peran strategis yang kerap disandingkan dengan Terusan Suez dan Selat Hormuz.
Simulasi Pendapatan Pajak di Selat Malaka
Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia, Akhrom Saleh, mengatakan selama ini Indonesia menanggung beban biaya navigasi dan pengamanan di jalur tersebut, sementara kapal-kapal asing menikmati manfaat ekonomi dari lalu lintas global.
“Sangat ironis jika beban biaya navigasi, pengawasan keamanan, dan risiko lingkungan kita tanggung sendiri tanpa kontribusi sebanding dari pengguna jalur,” kata Akhrom dalam rilisnya, Rabu (22/4).
Menurutnya, kebijakan yang digagas Menteri Keuangan Republik Indonesia itu menjadi momentum untuk mengubah posisi strategis Indonesia menjadi sumber penerimaan negara.
Dia menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan kedaulatan ekonomi. “Selat Malaka adalah ‘jalan tol’ maritim dunia. Sudah saatnya Indonesia tidak hanya menjadi penonton di halaman sendiri,” ujar Akhrom.
Dia menilai pungutan terhadap kapal asing dapat memperkuat fiskal negara di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, dana yang dihimpun juga bisa dialokasikan untuk modernisasi pelabuhan dan teknologi pengawasan laut.
Akhrom memperkirakan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan ini mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, mengingat nilai ekonomi jasa kelautan di kawasan tersebut yang mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun per tahun.
"Saat ini, sebagian besar keuntungan disebut dinikmati oleh Singapura," ungkap dia. (EER)