Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Desil Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Cek dan Ajukan Pemutakhiran Data
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
ilustrasi (dok: gemini AI)
JAKARTA,AFU.ID — Posisi desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat berubah ketika kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan dan data diperbarui. Badan Pusat Statistik (BPS) bertanggung jawab mengelola dan memutakhirkan DTSEN, termasuk mengolah data untuk menentukan kelompok kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah desa atau kelurahan tidak bisa begitu saja menetapkan angka desil warga tanpa melalui proses pemutakhiran dan pengolahan data.
Desil membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Penentuannya tidak hanya melihat pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi. Indikator tersebut meliputi identitas kependudukan, pendidikan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, serta kepemilikan usaha.
Kondisi keluarga yang berubah dapat membuat posisi desil ikut berubah setelah data diperbarui dan diproses. Perubahan pekerjaan, kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, hingga kondisi sosial ekonomi lainnya dapat menjadi bagian dari pemutakhiran DTSEN. Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati menjelaskan, “Desil bukan angka yang menunjukkan besarnya pendapatan seseorang, melainkan posisi relatif suatu keluarga dalam distribusi tingkat kesejahteraan,” dikutip dari Kompas, Sabtu (15/8/2026).
Pemerintah daerah, desa, dan kelurahan tetap memiliki peran dalam proses pemutakhiran data, terutama melalui pendataan, verifikasi, serta penyampaian kondisi masyarakat di lapangan. Pemutakhiran dapat dilakukan melalui mekanisme seperti Musyawarah Desa (Musdes), pencocokan data warga, dan verifikasi lapangan. Namun, hasil pendataan tersebut tetap diproses dalam sistem DTSEN dan angka desil tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Proses pendesilan juga tidak berlangsung secara langsung setiap kali kondisi ekonomi masyarakat berubah. DTSEN bersifat dinamis sehingga data diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan informasi yang tercatat dengan kondisi terbaru di lapangan. Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, BPS memperbarui cakupan data menjadi sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu.
Cara Cek Desil DTSEN
Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.
Klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang tersedia.
Jika Desil Tidak Sesuai
Masyarakat yang merasa data desilnya tidak menggambarkan kondisi ekonomi terkini dapat mengajukan pemutakhiran data. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun mekanisme pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos, tetapi perubahan tidak langsung berlaku setelah permohonan diajukan.
Data yang masuk harus melalui verifikasi dan validasi sebelum diproses kembali dalam DTSEN. Setelah proses tersebut selesai, posisi kesejahteraan dapat mengalami perubahan berdasarkan data terbaru yang telah diverifikasi. (RAI)