JAKARTA, AFU.ID - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako Tahap 3 memasuki periode Agustus 2026. Tahap ketiga mencakup penyaluran Juli hingga September dan mulai diproses sejak 20 Juli dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru. Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Laman Cek Bansos Kemensos saat ini meminta pengguna memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP serta kode keamanan yang muncul pada halaman. Sistem kemudian mencari data penerima berdasarkan DTSEN dan menampilkan informasi yang tercatat untuk keluarga bersangkutan. Situs resmi yang digunakan adalah cekbansos.kemensos.go.id, sehingga masyarakat perlu berhati-hati terhadap laman lain yang meminta data pribadi atau menjanjikan pendaftaran bansos secara langsung.
Status terdaftar dalam Cek Bansos tidak dengan sendirinya menunjukkan dana telah masuk ke rekening pada hari pengecekan. Kemensos melakukan penyaluran PKH dan BPNT secara bertahap, sementara Tahap 3 mencakup periode tiga bulan hingga September 2026. Artinya, waktu bantuan diterima dapat berbeda meski KPM sama-sama tercatat sebagai penerima pada periode tersebut.
Pemerintah menargetkan sekitar 18 juta keluarga dalam penyaluran PKH dan BPNT, tetapi susunan penerimanya dapat berubah pada setiap periode pemutakhiran. KPM yang menerima bantuan pada tahap sebelumnya tidak otomatis kembali menerima pada Tahap 3 karena data diperbarui menggunakan kondisi sosial ekonomi terbaru. Kemensos menyebut terdapat penerima lama yang tetap mendapat bantuan, penerima yang keluar, serta keluarga baru yang masuk setelah proses pemutakhiran dan verifikasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pembaruan dilakukan mulai dari tingkat lingkungan dan pemerintah daerah sebelum data diverifikasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses tersebut diperlukan karena pemerintah daerah memiliki informasi lebih dekat mengenai perubahan kondisi keluarga yang menjadi calon penerima bantuan. “Kita harus akui data ini yang kita terima adalah data dari daerah, dan daerahlah yang paling tahu tentang kondisi objektif warganya,” kata Saifullah, Senin (13/7/2026).
DTSEN membagi keluarga menjadi 10 kelompok kesejahteraan atau desil, dengan Desil 1 menggambarkan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan Desil 10 kelompok tertinggi. Kemensos menjelaskan keluarga pada Desil 1 hingga 4 dapat diusulkan menjadi penerima PKH maupun Program Sembako, tetapi posisi dalam desil tersebut bukan jaminan otomatis seseorang memperoleh kedua program. Status desil juga dapat berubah setelah BPS melakukan penghitungan ulang berdasarkan pembaruan kondisi pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Untuk BPNT atau Program Sembako, bantuan pada 2026 bernilai Rp200 ribu per bulan bagi setiap KPM dan disalurkan dalam periode triwulanan, sehingga satu tahap bernilai Rp600 ribu. Sementara nilai PKH berbeda menurut komponen dalam keluarga, mulai dari Rp225 ribu per triwulan untuk anak SD, Rp375 ribu untuk anak SMP, Rp500 ribu untuk anak SMA, hingga Rp750 ribu untuk ibu hamil dan anak usia dini. Lansia dan penyandang disabilitas berat memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per periode tiga bulan.
Keluarga yang menemukan data kesejahteraannya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari pemutakhiran sebelum BPS menghitung ulang posisi desil secara periodik. Mekanisme ini membuat status penerima bansos dapat berubah dari satu triwulan ke triwulan berikutnya meski NIK yang digunakan tetap sama.
Karena penyaluran Tahap 3 berlangsung selama Juli hingga September, penerima yang belum melihat dana masuk pada Agustus tidak dapat langsung disimpulkan telah dicoret dari program hanya berdasarkan belum adanya transaksi. Langkah pertama adalah memeriksa NIK melalui Cek Bansos untuk memastikan status yang tercatat dalam DTSEN dan program bantuan yang diterima. Jika terdapat perbedaan data atau status tidak sesuai kondisi keluarga, pembaruan dapat diajukan melalui jalur resmi sebelum dilakukan verifikasi kembali. (RHU)