AFU.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa penerapan sistem desil kini menjadi acuan tunggal dalam menentukan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi kesehatan tepat sasaran, menyusul polemik penonaktifan jutaan peserta.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa klasifikasi penerima bantuan didasarkan sepenuhnya pada kelompok kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan bahwa kelompok masyarakat paling bawah mendapatkan prioritas penuh untuk tetap tercover negara.
“Desil satu itu adalah miskin dan miskin ekstrem,” ujar Gus Ipul saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Selain Desil 1, pemerintah juga memprioritaskan Desil 2 dan Desil 3 yang masuk dalam kategori miskin dan hampir miskin.
Namun, cakupan pembiayaan negara sebenarnya menjangkau hingga masyarakat rentan di atas kategori tersebut.
“Nah, sementara yang dibiayai ini sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” tambah Gus Ipul.
Meski demikian, penetapan Desil 4 tengah memicu perdebatan menyusul kebijakan penonaktifan massal peserta.
Kelompok ini dianggap mulai mampu secara ekonomi, namun faktanya sebagian besar merupakan pekerja sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu.
Terkait anggaran, Gus Ipul menilai alokasi dana dari pemerintah pusat sudah maksimal, ditambah dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Menurut saya ini harus kita dukung secara bersama-sama, anggaran yang diberikan sudah cukup besar,” pungkasnya.
Pemerintah berjanji akan terus membuka proses pemutakhiran data selama masa transisi.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dan mengantisipasi kesalahan administratif dalam pencoretan data peserta.