JAKARTA, AFU.ID — Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum pernah menerima bantuan sosial dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos. Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa dan kelurahan sesuai domisili. Namun, pengajuan tidak membuat seseorang otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Data yang diajukan harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum digunakan dalam penyaluran bansos.
Untuk mengajukan secara daring, masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos dan membuat akun menggunakan data kependudukan. Setelah masuk, pengguna dapat memilih menu Usulan, melengkapi identitas dan persyaratan, lalu mengirimkan pengajuan. Masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi dapat membawa KTP dan Kartu Keluarga ke kantor desa atau kelurahan. Petugas selanjutnya mendata dan meneruskan usulan tersebut untuk diperiksa pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Masyarakat juga dapat memeriksa data bansos melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP. Pengguna cukup memasukkan NIK, mengisi kode keamanan, lalu menekan tombol Cari Data. Layanan tersebut digunakan untuk mengetahui informasi penerima manfaat yang tercatat dalam sistem pemerintah. Masyarakat diminta memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan.
Penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang mengintegrasikan sejumlah basis data pemerintah. BPS menjelaskan DTSEN dibentuk melalui pemadanan DTKS, P3KE, Regsosek, data kependudukan, dan sumber lainnya. Data tersebut digunakan agar penyaluran program perlindungan sosial lebih tepat sasaran. Status ekonomi keluarga dalam DTSEN dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan atau desil.
Secara umum, keluarga dalam desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Keluarga pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK. Status desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa, kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos apabila tidak sesuai kondisi sebenarnya. Meski masuk desil prioritas, penetapan penerima tetap bergantung pada verifikasi serta persyaratan setiap program. (RHU)