Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau yang berpotensi dipengaruhi oleh El Niño. Pemeriksaan yang dilakukan pada 10-14 Agustus 2026 mencakup evaluasi kesiapan perangkat pencegahan kebakaran, termasuk sarana fisik dan sistem deteksi dini, dengan penekanan bahwa perusahaan harus siap sebelum kebakaran terjadi, bukan setelahnya. Perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban pengendalian karhutla dapat dikenakan sanksi administratif.
Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. (BPBD Sulteng)
JAKARTA, AFU.ID — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki musim kemarau membuat Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Empat perusahaan diperiksa untuk melihat apakah perangkat pencegahan dan penanganan kebakaran mereka benar-benar siap digunakan.
Pemeriksaan berlangsung pada 10-14 Agustus 2026. Empat perusahaan yang menjadi sasaran yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang. Petugas tidak hanya mengecek dokumen perusahaan.
Sejumlah fasilitas pengendalian kebakaran turut diperiksa, mulai dari menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, hingga kesiapan regu pengendalian kebakaran. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan nyata perusahaan dalam menghadapi potensi kebakaran.
“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026). Pengawasan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Menurut Dwi, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan kewajiban perusahaan dalam menjalankan usaha kehutanan. Risiko kebakaran menjadi perhatian karena wilayah Kalbar memasuki musim kemarau dan menghadapi ancaman El Niño. Selain sarana fisik, petugas juga mengecek sistem deteksi dan respons dini yang dimiliki perusahaan. Pemeriksaan tersebut untuk melihat apakah sistem pengendalian kebakaran dapat bekerja ketika terjadi titik api.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan pengawasan tidak cukup hanya memastikan perusahaan memiliki berbagai peralatan pemadam. Petugas juga perlu memastikan seluruh perangkat tersebut berfungsi dan dapat digunakan saat dibutuhkan. “Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujar Leonardo.
Leonardo mengingatkan seluruh pemegang izin kehutanan di Kalbar agar tidak mengabaikan kewajiban pengendalian karhutla. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. “Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.
Kementerian Kehutanan selanjutnya akan mengandalkan pengawasan kepatuhan perusahaan, deteksi dini, patroli, serta kesiapan personel dan peralatan untuk mengantisipasi karhutla selama periode rawan kebakaran. Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan tidak baru melakukan penanganan setelah api muncul dan meluas. (FAD)