AFU.id

Karhutla Mengintai Kalbar, Kemenhut Periksa 4 Perusahaan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau yang berpotensi dipengaruhi oleh El Niño. Pemeriksaan yang dilakukan pada 10-14 Agustus 2026 mencakup evaluasi kesiapan perangkat pencegahan kebakaran, termasuk sarana fisik dan sistem deteksi dini, dengan penekanan bahwa perusahaan harus siap sebelum kebakaran terjadi, bukan setelahnya. Perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban pengendalian karhutla dapat dikenakan sanksi administratif.

Karhutla Mengintai Kalbar, Kemenhut Periksa 4 Perusahaan
Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. (BPBD Sulteng)

Sanksi Menanti Perusahaan yang Lalai

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan pengawasan tidak cukup hanya memastikan perusahaan memiliki berbagai peralatan pemadam. Petugas juga perlu memastikan seluruh perangkat tersebut berfungsi dan dapat digunakan saat dibutuhkan. “Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujar Leonardo.

Leonardo mengingatkan seluruh pemegang izin kehutanan di Kalbar agar tidak mengabaikan kewajiban pengendalian karhutla. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. “Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.

Kementerian Kehutanan selanjutnya akan mengandalkan pengawasan kepatuhan perusahaan, deteksi dini, patroli, serta kesiapan personel dan peralatan untuk mengantisipasi karhutla selama periode rawan kebakaran. Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan tidak baru melakukan penanganan setelah api muncul dan meluas. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi