AFU.id

Polda Riau Tetapkan Dua Warga Jadi Tersangka Karhutla 4 Hektare Lahan HGU PT TKWL di Bengkalis

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA/HO-Polres Bengkalis

Ringkasan Berita

Polda Riau telah menetapkan dua warga, MK dan DJ, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka diduga mengelola kebun kelapa sawit di lahan Hak Guna Usaha PT Teguh Karsa Wana Lestari dan terlibat dalam aktivitas yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Polisi saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk penyebab api dan dampak ekologis dari insiden tersebut, serta meneliti status lahan yang terbakar yang diduga merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi.

Polda Riau Tetapkan Dua Warga Jadi Tersangka Karhutla 4 Hektare Lahan HGU PT TKWL di Bengkalis
Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil serta TNI ketika melakukan pemadaman di lokasi karhutla Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi