Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Polda Riau Tetapkan Dua Warga Jadi Tersangka Karhutla 4 Hektare Lahan HGU PT TKWL di Bengkalis
Bagikan:
Penulis: Muhammad Fakhruddin · Reporter: ANTARA/HO-Polres Bengkalis
Ringkasan Berita
Polda Riau telah menetapkan dua warga, MK dan DJ, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka diduga mengelola kebun kelapa sawit di lahan Hak Guna Usaha PT Teguh Karsa Wana Lestari dan terlibat dalam aktivitas yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Polisi saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk penyebab api dan dampak ekologis dari insiden tersebut, serta meneliti status lahan yang terbakar yang diduga merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi.
Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil serta TNI ketika melakukan pemadaman di lokasi karhutla Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
PEKANBARU, AFU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua warga sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kedua tersangka diduga mengelola serta menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Kedua tersangka tersebut adalah MK dan DJ yang menyebabkan peristiwa karhutla. Tak hanya itu, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. "Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Ade Kuncoro di Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).
Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka. Akan tetapi polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan. "Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT)," ungkapnya.
Oleh karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran namun juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan. Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait. (ANT/FAH)