JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penipuan investasi berkedok syariah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Kepala tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 90 saksi dan memblokir hampir 80 rekening terkait perkara tersebut.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa 90 saksi dan melakukan pemblokiran hampir 80 rekening,” ujar Susatyo, Jumat, 3 April 2026.
Sejumlah saksi yang diperiksa termasuk pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang diketahui menjadi brand ambassador DSI.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp300 miliar. Aset tersebut terdiri dari kendaraan, properti, hingga dana dalam rekening dan deposito.
Beberapa aset yang disita antara lain kantor pusat DSI di kawasan SCBD Jakarta Selatan, ruko di kawasan Buncit, serta sejumlah tanah dan bangunan di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang. Selain itu, terdapat pula ratusan dokumen kepemilikan tanah (SHM/SHGB) yang masuk dalam kategori aset piutang perusahaan.
Untuk aset likuid, penyidik telah memblokir puluhan rekening dengan total miliaran rupiah serta menyita uang tunai. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
Menurut Susatyo, jumlah aset yang disita masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus. Proses pengembalian dana kepada korban nantinya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tujuannya agar kerugian korban bisa dipulihkan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk direktur utama dan pemegang saham PT DSI berinisial TA, mantan direktur MY, komisaris ARL, serta tersangka baru AS yang merupakan pendiri perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan skema investasi yang mengatasnamakan prinsip syariah, namun diduga berujung pada praktik penipuan berskala besar. (ndi)