Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Delapan dari 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung tidak lagi tercatat sebagai daerah dengan ekosistem mangrove yang terjaga. Mitra Bentala mencatat kawasan mangrove yang masih terpelihara hanya tersebar di enam kabupaten dan satu kota. Data Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar Lampung menunjukkan luas mangrove eksisting di Lampung tinggal 10.086,46 hektare.
Provinsi tersebut masih memiliki potensi habitat mangrove tambahan seluas 455 hektare. Penyusutan ekosistem mangrove berisiko langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan kawasan tersebut dapat mengganggu tempat berkembang biak biota laut yang menjadi sumber penghasilan nelayan. “Sebagian besar masyarakat pesisir sangat tergantung hidupnya terhadap keberadaan sumber daya alam pesisir yang baik seperti mangrove,” kata Manajer Advokasi dan Pengembangan Masyarakat Mitra Bentala, Mashabi, Senin (27/7/2026).
Kawasan mangrove terluas di Lampung berada di Kabupaten Tulangbawang, Lampung Timur, Pesawaran, dan Lampung Selatan. Mayoritas kawasan tersebut berada di areal penggunaan lain, sedangkan sebagian lainnya masuk kawasan hutan. Status kawasan yang berada di luar hutan membuat mangrove berhadapan dengan aktivitas pembangunan dan perubahan penggunaan lahan.
Tekanan paling terlihat terjadi di Bandar Lampung yang memiliki luas mangrove paling kecil dibandingkan kabupaten pesisir lainnya. Alih fungsi lahan menjadi permukiman, kawasan industri, dan pelabuhan disebut menjadi faktor yang menekan keberadaan mangrove di ibu kota Provinsi Lampung tersebut. Sisa ekosistem mangrove di Bandar Lampung antara lain berada di Kecamatan Telukbetung Timur, termasuk Kelurahan Kotakarang. Berdasarkan pendataan Mitra Bentala pada 2025, kawasan itu memiliki potensi mangrove seluas 6,8 hektare.
Lebih lanjut, Mitra Bentala meminta pemerintah daerah menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan pembangunan. Perlindungan mangrove dinilai perlu dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan daerah agar kawasan yang masih tersisa tidak terus berkurang.
Pemerintah daerah juga didorong memulihkan wilayah pesisir yang telah mengalami kerusakan. Upaya rehabilitasi dilakukan melalui penanaman 5.000 bibit mangrove di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu (26/7/2026). Penanaman tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia. Selain penanaman, sejumlah desa pesisir didorong menerbitkan peraturan desa untuk melindungi kawasan mangrove. (FAD)