JAKARTA, AFU.ID — Kasus keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryowibowo, menyebut program MBG telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia menilai seluruh pihak seharusnya sudah siap menjalankan program secara lebih matang dan terstandar.
Menurut dia, waktu pelaksanaan yang cukup panjang semestinya menjadi ruang pembenahan sistem secara menyeluruh. Karena itu, setiap kejadian yang merugikan masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum. “Saya pikir waktu untuk berbenah semua sudah tuntas,” ujar Danang di Bandarlampung, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, jika kembali terjadi kasus keracunan di Lampung, pihaknya akan langsung melaporkan ke tingkat pusat. Laporan disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk penanganan lebih lanjut. “Kalau masih ada satu kasus lagi keracunan di Lampung ini, sudah tidak bisa toleransi lagi,” tegasnya.
Danang menjelaskan, pengawasan program MBG sebenarnya sudah mencakup monitoring gizi dan mekanisme kontrol lainnya. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan tetap harus diperketat.
Hingga kini, Kejati Lampung masih memantau pelaksanaan program dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ia menyebut belum ada laporan kasus baru yang masuk dari daerah.
Selain itu, Kejati juga menyoroti penyalahgunaan pengelolaan anggaran MBG, termasuk isu distribusi dan penggunaan dana per porsi. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.
"Lalu tentang angka atau nominal Rp10 ribu per porsi yang jadi hak masyarakat harusnya dikelola secara tepat dan bermanfaat sepenuhnya. Tidak untuk dimainkan atau mencari profit di situ, maka kalau ada yang menyelewengkan akan kami proses,” tutupnya. (ANT/RAI)