JAKARTA, AFU.ID — Polres Rokan Hilir, Riau, menangkap seorang warga yang diduga merambah hutan mangrove seluas tiga hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kasus ini terungkap setelah Yayasan Peduli Lingkungan atau Yayasan Devendra melaporkan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan polisi melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin pemerintah.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah,” kata Isa dalam konferensi pers di Rokan Hilir, Rabu, (17/6/2026).
Menurut Isa, pelaku diduga membuka dan mengelola lahan tanpa izin di kawasan hutan. Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh seorang warga berinisial I alias M bin R, 46 tahun, warga Kepenghuluan Sungai Daun.
Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, dan gelar perkara,” ujar Isa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator, satu unit telepon seluler, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut masuk kawasan hutan.
Isa mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Menurut dia, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Namun, penanganan kasus perambahan mangrove tidak cukup berhenti pada penangkapan satu orang pengelola lahan. Polisi perlu menelusuri siapa pihak yang membiayai pembukaan lahan, pemilik alat berat, tujuan pengelolaan lahan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik perusakan kawasan mangrove tersebut.
Perusakan mangrove bukan hanya persoalan pelanggaran izin. Hilangnya tutupan mangrove dapat mengurangi perlindungan alami pesisir, merusak habitat biota, dan memperbesar risiko abrasi bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, penegakan hukum juga perlu diikuti pemulihan kawasan yang telah dirusak. Tanpa restorasi dan pengawasan berkelanjutan, pembukaan mangrove berisiko kembali terjadi di titik lain dengan pola yang sama. (RHU)