JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan beleid baru terkait aturan pajak penghasilan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026), beberapa badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tak lagi berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Sebelumnya, merujuk pada Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku luas untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga BUMDes. Namun, pembaruan di dalam PP 20/2026 memotong daftar tersebut secara drastis. Kini, karpet merah PPh Final 0,5% hanya disisakan untuk tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan (yang didirikan satu orang), dan koperasi.
Pemerintah memang masih memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan Pasal II huruf e PP 20/2026. Bagi BUMDes yang saat ini masih terdaftar dengan skema lama, mereka tetap bisa menikmati tarif 0,5% hingga masa berlakunya berakhir (maksimal 4 tahun sejak terdaftar).
"Namun, setelah masa transisi itu habis, suka atau tidak, BUMDes wajib bermigrasi menggunakan tarif umum berbasis pembukuan sesuai Pasal 17 UU PPh," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Kehilangan insentif pajak bukanlah satu-satunya ujian. Di saat yang sama, BUMDes harus menghadapi kenyataan pahit di level anggaran daerah, yaitu pengetatan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.
Jika pada awal kemunculannya Dana Desa kerap menjadi "sumber modal utama" yang dikucurkan secara cuma-cuma melalui APBDes lewat skema Penyertaan Modal Desa, kini polanya berubah total.
Pemerintah pusat memperketat ruang diskresi kepala desa dengan mengunci (earmarking) porsi Dana Desa untuk program-program prioritas nasional yang sifatnya mendesak, seperti program ketahanan pangan, penanganan stunting, ekstremitas kemiskinan, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku per 12 Februari 2026, anggaran dana desa yang akan dialokasikan sebanyak 58,03 persen atau Rp34,57 triliun guna mendukung proyek KDKMP.
Itu artinya, pagu Dana Desa 2026 yang sebesar Rp60,57 triliun akan dipangkas sekitar Rp34,57 triliun, sehingga hanya menyisakan Rp25 triliun. Jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata setiap desa menerima Rp1 miliar, maka setelah dipotong nominalnya menjadi Rp200 juta-Rp300 juta saja.
Kebijakan ini pun banyak dikritik karena dinilai terlalu memberikan karpet merah bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dirancang sangat sentralistik karena negara tidak hanya sebagai regulator, tetapi sekaligus berperan sebagai perancang desain bisnis, penyandang dana, penyedia infrastruktur, perekrut SDM, hingga penghubung rantai pasok nasional.
Masyarakat pun tidak terlibat dalam merancang sistem ekonomi desa melalui KDKMP. Apalagi proyek tersebut juga menyebabkan pemotongan anggaran dana desa. Menanggapi kritik itu, Wakil Menteri Desa (Wamendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengatakan kritik terhadap program-program pemerintah, termasuk soal pedesaan adalah bagian dari demokrasi.
"Setiap program itu pasti ada plus minusnya. Pasti ada yang suka dan ada yang tidak suka, yang penting ada alasannya. Kita masih demokratis, masih terus belajar, masih banyak yang juga belum bisa menerima, banyak juga yang masih nyinyir, itu bagian dari demokrasi kita," kata Riza Patria di Beijing, seperti dikutip Koran jakarta, Rabu (27/5/2026).
Di sisi lain, BUMDes sebagai unit ekonomi yang lahir lebih dahulu, dan diharapkan mampu menggerakkan perekonomian desa, justru mengalami hambatan. Banyak pihak khawatir, bakal terjadi dualisme ekonomi di level desa jika regulasi tidak segera disinkronkan dengan matang. KDMP diperlakukan bak anak emas, sementara BUMDes dipaksa mandiri sebelum waktunya.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan BUMDes akan tetap berjalan sebagaimana mestinya meski nantinya ada KDMP.
"Ada yang membahas terkait nasib lembaga BUMDes. Nah, BUMDes ini memang ada di undang-undang Desa, sedangkan Kopdes Merah Putih ada di undang-undang Koperasi. Metode pembentukan berbeda, pertanggung jawabnya juga beda. Tapi, keduanya bisa bersinggungan dalam sisi bisnisnya," kata Yandri, seperti dikutip CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Yandri mengatakan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memang memiliki undang-undang yang berbeda, di mana BUMDes diatur dari Undang-Undang Desa, sedangkan Koperasi Desa Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Koperasi. Namun, keduanya harus berjalan beriringan dan saling membantu, bukan untuk dihilangkan salah satunya.
Yandri menambahkan peranan BUMDes cukup penting bagi sebuah desa, karena beberapa desa telah berhasil memperoleh pendapatan yang cukup besar. "Kami lihat dari beberapa desa yang sudah maju, contohnya di Desa Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, punya BUMDes pendapatan per tahunnya capai Rp 28 miliar. Di situ juga sudah ada Koperasi Unit Desa (KUD). Jadi jangan benturkan antara BUMDes dengan Kopdes Merah Putih. Tapi diajak kerja sama," tambah Yandri.
Meski dihantam oleh ketatnya aturan fiskal dan seretnya modal daerah, beberapa BUMDes di Indonesia memang terlihat mampu membuktikan bahwa keterbatasan adalah bahan bakar terbaik untuk transformasi menjadi entitas bisnis mandiri yang bankable* dan profesional.
Yang paling terkenal adalah BUMDes Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah. Sebelum bertransformasi menjadi salah satu ikon desa miliarder di Indonesia, Desa Ponggok hanyalah desa miskin dengan pemandangan air yang dianggap biasa saja. Pengelolanya berjuang memutus ketergantungan modal desa dengan melakukan pemetaan potensi lokal secara ilmiah melibatkan akademisi. Mereka mengomersialkan "Umbul Ponggok" menjadi destinasi wisata foto bawah air yang unik.
Perjuangan pengelolanya tidak mudah; mereka harus meyakinkan warga lokal untuk berinvestasi lewat skema crowdfunding warga ketika modal eksternal belum ada. Kini, dengan omzet melebihi Rp14 miliar per tahun, BUMDes ini mampu membiayai program satu rumah satu sarjana di desanya dan mengelola manajemen kelistrikan serta air bersih secara mandiri tanpa bergantung pada APBDes.
Kemudian ada BUMDes Tepian Langsat, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Seperti yang disebutkan Mendes PDT Yandri Susanto, BUMDes di Desa Tepian Langsat mencatatkan performa luar biasa dengan pendapatan tahunan menembus angka Rp28 miliar. Keberhasilan ini diraih karena jajaran pengelolanya berani keluar dari zona nyaman bisnis skala mikro.
Mereka mengambil peluang sebagai mitra strategis perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta di wilayah mereka, mengelola unit transportasi, suplai tenaga kerja lokal, hingga pengelolaan limbah secara korporat.
Di Jawa Timur, ada juga BUMDes Sumber Sejahtera di Pujon Kidul, Kabupaten Malang yang sukses memanfaatkan bentang alam pertanian (agrowisata) untuk memutar ekonomi miliaran rupiah. Pada tahun 2011, Desa Pujon Kidul hanyalah desa peternak sapi dan petani sayur biasa yang sering dipermainkan tengkulak.
Ketika kepala desa dan sekelompok anak muda berinisiatif mendirikan BUMDes untuk menyulap area sawah menjadi tempat wisata, mereka sempat ditertawakan dan ditentang oleh warga sendiri. Warga bingung: "Siapa yang mau bayar untuk melihat hamparan sawah yang tiap hari mereka liat?"
Alih-alih mengemis dana besar dari pemerintah, pengelola BUMDes memulai dengan modal seadanya untuk membangun Cafe Sawah—sebuah tempat makan di tengah sawah dengan pemandangan pegunungan. Mereka menerapkan sistem bagi hasil. Sawah tetap digarap petani, sementara BUMDes mengelola infrastruktur wisatanya.
Usaha ini meledak. BUMDes Sumber Sejahtera berhasil mencatatkan omzet miliaran rupiah per tahun. Kuncinya ada pada integrasi bisnis: BUMDes tidak mematikan mata pencaharian warga, melainkan menampung susu sapi perah lokal, mengelola parkir lewat pemuda desa yang tadinya menganggur, dan menciptakan industri oleh-oleh suvenir serta warung makan baru.
Meski begitu, tak semua BUMDes memang bisa berkembang pesat. Berdasarkan laporan monitoring evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024, dari total puluhan ribu BUMDes yang terdaftar di Indonesia, baru sekitar 75,8% yang berstatus aktif. Sisanya (sekitar 24,2%) mengalami mati suri, sekadar papan nama, atau tidak beroperasi secara riil setelah menerima modal awal.
Berdasarkan rekapitulasi nasional dari Kementerian Desa PDT, klasifikasi status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama secara umum didominasi oleh kategori berkembang. Data profil nasional mencatat klasifikasi BUMDes terbagi menjadi BUMDes Maju (1.652 unit), BUMDes Berkembang (9.682 unit), BUMDes Pemula (3.861 unit).
Nah, pencabutan beberapa fasilitas pajak dan dana desa, bisa jadi mengancam pertumbuhan mayoritas BUMDes yang kini sedang dalam fase berkembang. Juga kemungkinan akan "mematikan" hampir 4000 BUMDes pemula.
Meski demikian, Yandri Susanto membantah berdirinya KDMP bakal "membunuh' BUMDes. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (20/5/2026), Yandri dengan tegas menyatakan bahwa BUMDes dan Kopdes harus dibangun dalam pola kerja yang saling menguatkan. Bukan malah tumpang tindih atau saling mematikan.
“BUMDes sudah punya ekosistem usaha yang jalan, mulai dari desa tematik hingga desa ekspor. Tinggal kita perjelas aturan dan rantai koordinasinya,” tegasnya.
MAR