Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan sekolah gratis di tingkat SMA dan SMK negeri di Jawa Barat (Jabar) berpotensi mengalami perubahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membahas kemungkinan mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa dari keluarga mampu sebagai salah satu upaya menutup kekurangan biaya operasional sekolah.
Wacana tersebut muncul dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam skema yang sedang dibahas, SPP tidak akan dikenakan kepada seluruh siswa. Biaya pendidikan hanya diwacanakan berlaku bagi siswa dari keluarga desil 6 hingga desil 10, sementara siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin pada desil 1 hingga desil 5 tetap memperoleh layanan pendidikan secara gratis.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan resmi. Menurutnya, berbagai masukan yang muncul dalam pembahasan masih akan dikaji sebelum nantinya diputuskan menjadi kebijakan. Purwanto menjelaskan usulan reaktivasi SPP muncul karena banyak sekolah negeri membutuhkan tambahan sumber pendanaan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Keterbatasan anggaran membuat sekolah kesulitan memenuhi kebutuhan operasional dan menunjang proses belajar mengajar.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung. Menurutnya, kebutuhan biaya ideal seorang siswa SMA diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun, sedangkan kemampuan pemerintah saat ini baru mampu menanggung sekitar 40 persen atau sekitar Rp1,6 juta per siswa. Kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, terutama di sekolah dengan jumlah peserta didik yang relatif sedikit.
Karena itu, Pansus mulai membahas kemungkinan menghadirkan kembali SPP sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah negeri. Namun, Yomanius menegaskan penerapannya harus mengedepankan prinsip keadilan. Siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin tetap tidak akan dipungut biaya, sedangkan besaran SPP bagi siswa dari keluarga desil 6 hingga desil 10 akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing keluarga. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat pendanaan sekolah tanpa mengurangi akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. (RAI)