JAKARTA, AFU.ID — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari tidak menjawab saat dicecar pertanyaan wartawan mengenai isu rangkap jabatan dalam jajaran pimpinan lembaganya. Sikap bungkam itu ditunjukkan Agustina usai menyelesaikan agenda audiensi pencegahan korupsi di Gedung KPK, Selasa (7/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan rangkap jabatan pimpinan BGN sebagai komisaris di sejumlah perusahaan BUMN, Agustina tidak memberikan respons sama sekali. Berdasarkan informasi dari wartawan di lapangan, ia diketahui terus berjalan meninggalkan wartawan, bergegas menuju area parkir, dan langsung masuk ke mobil putih yang sudah menunggu di lobi.
Lebih lanjut, Agustina juga enggan berkomentar soal kabar penurunan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Rp174 triliun. Ia beralasan ingin menjaga fokus pada agenda tindak lanjut pencegahan korupsi di internal lembaga. "Soal itu nanti dulu ya. Nanti dulu ya, karena agenda kita hari ini kan mengenai dengan KPK ya. Jadi soal yang anggaran dan sebagainya nanti biar momennya itu pas gitu," kata Agustina di Gedung KPK dalam kesempatan tersebut.
Agustina menyebut kehadirannya bersama jajaran BGN ke Gedung Merah Putih KPK semata untuk menyusun rencana aksi merespons 10 temuan kluster rawan korupsi yang sebelumnya diserahkan tim pencegahan KPK. "Sekarang agenda kita hari ini adalah bagaimana kami menindaklanjuti kajian yang sudah disampaikan oleh KPK," tegas Agustina.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Divisi hukum investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah melaporkan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil kepala BGN, Nanik S deyang, Agustina Arumsari dan Trenggono berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui, temuan ICW menyoroti rangkap jabatan Nanik S Deyang sebagai komisaris di Pertamina Persero, Wakil Kepala BGN, Agustina merangkap sebagai Komisaris PT Patra Niaga, kemudian Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara. ICW menilai, rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri dan juga jabatan setingkat menteri merangkap jabatan di perusahaaan milik negara.
ICW juga mengungkapkan, posisi rangkap jabatan membuat seseorang berpotensi melayani program prioritas pemerintah MBG dengan tidak maksimal. “Itu juga penyebab mengapa MBG tata kelola ya buruk,” ujar Zararah saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kamis lalu. Tak hanya itu, tidak maksimalnya tata kelola MBG akibat rangkap jabatan tersebut kata Zararah, juga menjadikan penerima manfaat seperti anak-anak Sekolah Dasar (SD), TK, dan ibu hamil menjadi korban selanjutnya.
Dalam hal ini, ICW menyebut pihaknya akan menggugat Keputusan Presiden yang mengangkat tiga kepala BGN rangkap jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dalam 10 hari tidak ada tindak lanjut dari Kementerian Sekretariat Negara atas laporan pihaknya tersebut. Pasalnya, ia menilai seharusnya Prabowo tidak melantik tiga pimpinan baru BGN tersebut ketika mengetahui seluruhnya merangkap jabatan di komisaris dan direksi BUMN. “Seharusnya Prabowo melantik orang lain yang lebih kompeten perihal mengurus tugas di BGN,” tegas Zararah. Adapun ICW menyebut, pihak ombudsman akan mengurus laporan tersebut dalam 14 hari kerja terhitung dari laporan tersebut diterima. (NAD)