JAKARTA, AFU.ID – Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional memunculkan pertanyaan mengenai statusnya sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia. Sudaryono telah memastikan akan melepaskan jabatan Wakil Menteri Pertanian karena tidak boleh merangkap. Namun, pemerintah belum menjelaskan apakah ia juga akan meninggalkan kursi komisaris utama BUMN tersebut.
Koalisi MBG Watch menyoroti rangkap jabatan itu karena BGN mengelola program Makan Bergizi Gratis dengan anggaran yang disebut mencapai Rp229 triliun pada 2026. Menurut koalisi, pejabat yang memegang posisi di lembaga pemerintah dan perusahaan negara berpotensi menghadapi benturan kepentingan. Karena itu, status Sudaryono di Pupuk Indonesia diminta segera diperjelas.
Anggota MBG Watch dari Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, mengatakan pemerintah perlu mencegah keputusan publik dipengaruhi hubungan politik maupun bisnis. Ia meminta pemerintah membuat pembatasan kewenangan serta membuka proses pengambilan keputusan di BGN. “Konflik kepentingan adalah pintu awal praktik koruptif karena keputusan negara rentan dikendalikan oleh kedekatan politik, jaringan bisnis, dan loyalitas kekuasaan, bukan oleh kepentingan penerima manfaat,” kata Agus, Rabu (22/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sudaryono untuk menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Saat menerima penugasan tersebut, Sudaryono masih tercatat sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Komisaris Utama Pupuk Indonesia. Ia kemudian menyatakan akan meninggalkan jabatan wakil menteri setelah dilantik memimpin BGN. “Kalau dari keterangan Pak Pras tadi, tidak rangkap jabatan. Jadi harus melepaskan jabatan wamen berdasarkan pernyataan Pak Mensesneg,” kata Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut baru menjelaskan posisi Sudaryono di Kementerian Pertanian. Ia belum menyampaikan keputusan mengenai jabatan komisaris utama. Pupuk Indonesia maupun Kementerian BUMN juga belum mengumumkan pergantian pada posisi tersebut. MBG Watch turut menyoroti afiliasi Sudaryono dengan Partai Gerindra. Menurut koalisi, hubungan politik dan jabatan di BUMN dapat memperkuat persepsi konflik kepentingan apabila tidak disertai aturan pembatasan yang jelas.
Agus memperingatkan, pengelolaan MBG melibatkan anggaran besar, pengadaan barang, pemilihan yayasan, serta penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Karena itu, ia meminta pemerintah menjamin proses tersebut tidak dipengaruhi oleh kedekatan dengan kekuasaan. “Selama BGN masih dikuasai oleh figur-figur yang dekat dengan kekuasaan, MBG akan tetap bergeser menjadi arena perburuan rente untuk kepentingan politik,” ujarnya.
Selain persoalan rangkap jabatan, MBG Watch mempertanyakan latar belakang Sudaryono yang tidak berasal dari bidang gizi maupun kesehatan masyarakat. BGN bertanggung jawab atas keamanan pangan, penyusunan menu, operasional dapur, dan pemenuhan gizi penerima manfaat. Pemerintah juga belum menjelaskan ukuran kompetensi yang digunakan dalam memilih Sudaryono.
Anggota MBG Watch dari Aliansi Ibu Indonesia, Annete Mau, meminta pemerintah membenahi sistem pengelolaan MBG, bukan hanya mengganti kepala lembaga. Ia juga mendesak aparat menuntaskan dugaan korupsi serta membuka penggunaan anggaran program. “Jika benar Presiden membela rakyat, usut tuntas pajak rakyat yang sudah hilang dalam mega korupsi MBG,” kata Annete. (FAD)