Jakarta, AFU.ID - Masa jabatan perwira polisi diperpanjang menjadi 60 tahun dalam Revisi UU Polri yang baru disahkan, Senin (9/6/2026). Khusus untuk perwira bintang empat, usia jabatan itu bisa diperpanjang lagi satu tahun sesuai kebutuhan.
UU Polri baru juga mengatur perpanjangan masa jabatan polisi bintara dan tamtama menjadi 59 tahun. Dalam UU Polri lama, masa jabatan baik bintara, tamtama, maupun perwira sama, yaitu 58 tahun.
DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna. Seluruh fraksi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu menyetujui.
Perpanjangan masa jabatan kapolri ini, disebut pengamat, berkaitan dengan masa jabatan Kapolri Listyo Sigit. Pasalnya, Listyo saat ini berusia 57 tahun dan sudah menjabat sebagai orang nomor satu di kepolisian selama 5 tahun 4 bulan.
Listyo Sigit diangkat menjadi Kapolri terikat dalam UU lama, yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baik UU lama maupun UU baru tidak menyebut secara langsung lama jabatan Kapolri.
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanismenya, Presiden mengajukan usul pengangkatan atau pemberhentian beserta alasannya kepada DPR.
Selanjutnya, DPR memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari sejak usulan itu diterima. Jika DPR tidak menjawab dalam waktu tersebut, usul dianggap disetujui.
Alasan pemberhentian Kapolri yang sah meliputi berakhirnya masa jabatan, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masa jabatan Kapolri bukan merupakan jangka waktu yang disepakati, alias tidak ada masa jabatan secara resmi. Ketika mereka telah memasuki masa pensiun, otomatis dilakukan pergantian. Artinya, lama jabatan itu tergantung pada kepercayaan Presiden dan batas usia pensiun.
Aroma Kepentingan Politik
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan Kapolri Listyo Sigit yang kini berusia 57 tahun semestinya bakal pensiun tahun depan, jika merujuk pada UU Polri yang sekarang berlaku.
Dimas mencurigai revisi UU Polri terkait perpanjangan usia pensiun ini tak lebih dari upaya mempertahankan relasi politik dengan kekuasaan saat ini, khususnya menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2029.
"Kalau misalnya UU ini disahkan, dan masa jabatan Kapolri Listyo diperpanjang, publik pasti bertanya-tanya ada kepentingan apa? Sampai kemudian mempertahankan Kapolri sampai Pemilu 2029," cetus Dimas.
Menurutnya, publik belum lupa bagaimana keterlibatan aparat kepolisian dalam dua pemilu sebelumnya, yaitu pada 2019 dan 2024, di mana Polri diduga ikut terlibat secara aktif dalam memenangkan salah satu kandidat.
"Sulit untuk berpikir baik-baik bahwa perpanjangan usia pensiun itu tidak punya muatan kepentingan politik tertentu."
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menampik anggapan itu. Katanya, UU baru itu didasarkan pada aspek keadilan seperti yang berlaku pada TNI dan ASN. "Sama sekali tidak ada kaitan dengan Kapolri perpanjang (usia pensiun) atau tidak," klaimnya.
Dirinya justru menegaskan bahwa perpanjangan batas usia pensiun itu perlu demi keadilan. Dia membandingkan dengan batas usia pensiun PNS, TNI, dan Kejaksaan yang kini sudah mencapai 60 tahun, bahkan ada yang sampai 65 tahun.
"Ini sebuah keadilan. UU TNI juga sudah diubah, kemudian juga beberapa seperti UU Kejaksaan juga berubah (menjadi) 60 tahun, ya kan," ujar Supratman di Gedung DPR.
Selain itu, Supratman juga menambahkan, batas usia pensiun diterapkan dengan melihat angka harapan hidup. Jika angka harapan hidup semakin besar, maka umur produktif seseorang juga semakin panjang.
Tata Kelola SDM
Perpanjangan masa usia pensiun di tubuh Polri sekaligus membuka peluang melambatnya proses regenerasi. Dimas mengatakan keputusan ini berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia yang ada di institusi kepolisian.
Catatan Kontras, hingga tahun ini, jumlah anggota Polri hampir menyentuh 600.000 personel—mulai dari level Bintara hingga Perwira Tinggi (Pati). Namun, lembaga tersebut tak mengetahui detail berapa banyak anggota Polri di level Bintara maupun Perwira Tinggi.
Hanya saja, jika wacana itu dikabulkan, maka regenerasi di institusi kepolisian bakal mandek. Padahal, mungkin saja ada banyak anggota Polri yang berprestasi, tetapi sulit naik jabatan karena posisi tersebut tersedia sangat sedikit.
"Seperti bottleneck, ketika seseorang mau naik menjadi Perwira Menengah (Pamen) atau Perwira Tinggi (Pati), akan semakin menyempit," kata Dimas Bagus Arya kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/5).
Bukan cuma regenerasi di level bawah, di level pimpinan pun bakal terimbas oleh UU baru ini. Pada era Reformasi atau era Presiden Joko Widodo, Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai Kapolri yang menjabat paling lama.
Listyo dilantik pada 27 Januari 2021 dan masih menduduki posisinya sampai sekarang. Pada 2024 saja, dia sudah melampaui masa jabatan Tito Karnavian yang sekitar 3 tahun.
Padahal, menurut Dimas, siklus pergantian jabatan Kapolri rata-rata adalah dua tahun.
"Dengan adanya regenerasi maka menunjukkan bahwa ada sistem pengelolaan sumber daya manusia yang sehat dan pengelolaan kepemimpinan yang sehat di sebuah institusi," jelas Dimas.
Atas dasar itulah, Dimas curiga revisi UU Polri terkait perpanjangan usia pensiun ini tak lebih dari upaya mempertahankan relasi politik dengan kekuasaan saat ini, khususnya menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2029. (EER)