AFU.id

UU Polri Baru: Masa Jabatan Bintang Empat Bisa Diperpanjang Sesuai Keinginan Presiden

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Masa jabatan perwira polisi diperpanjang menjadi 60 tahun dalam Revisi UU Polri yang baru disahkan, Senin (9/6/2026). Khusus untuk perwira bintang empat, usia jabatan itu bisa diperpanjang lagi satu tahun sesuai kebutuhan.UU Polri baru juga mengatur perpanjangan masa jabatan polisi bintara dan tamtama menjadi 59 tahun. Dalam UU Polri lama, masa jabatan baik bintara, tamtama, maupun perwira sama, yaitu 58 tahun.

UU Polri Baru: Masa Jabatan Bintang Empat Bisa Diperpanjang Sesuai Keinginan Presiden
Kapolri Listyo Sigit dan Sufmi Dasco. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi