JAKARTA, AFU.ID — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menuding Oditur Militer mencoba untuk mereduksi kejahatan dari empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Organisasi nonpemerintah ini bahkan mencium adanya upaya untuk melindungi 12 pelaku lain.
Tudingan tersebut hadir usai Oditur menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa.
Mereka adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) yang berasal dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) Jakarta Timur, Rabu kemarin (29/4/2026).
Oditur menyampaikan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena keempat terdakwa merasa institusinya direndahkan.
Hal tersebut setelah melihat tayangan di media sosial ketika Andrie Yunus memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025 silam.
Atas dasar amarah tersebutlah yang menjadi pemicu untuk memberikan efek jera terhadap Andrie Yunus.
“Terdakwa juga menilai Andrie Yunus menuduh TNI menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025,” ungkap Oditur.
Kronologi Lengkap
Persidangan menguak kronologi penyerangan, keempat terdakwa menyusun rencana pada 9-11 Maret 2026.
Mereka pun berbagi tugas menjaga di titik lokasi yang sering Andrie Yunus datangi, seperti Aksi Kamisan serta Kantor KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pada Kamis, (12/3/2026), Serda Edi Sudarko selaku terdakwa 1 bersama Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa 2) meracik ramuan air kimia.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi berjalan kaki ke bengkel mobil Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, adapun Serda Edi Sudarko menunggu di atas sepeda motor Honda Beat hitam.
“Sesampainya di bengkel, terdakwa 2 mencampur aki bekas dengan pembersih karat,” tutur Oditur.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa 3) dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa 4) berada di parkiran mobil ambulans Detasemen Kesehatan (Denkes) BAIS TNI.
Keempat terdakwa pun mencari keberadaan Andrie Yunus di wilayah Monas sekira pukul 17.00 WIB, tapi tak berhasil.
Mereka kemudian berpisah di kawasan Tugu Tani untuk menemukan batang hidung dari Wakil Koordinator KontraS tersebut.
“Terdakwa 1 dan 2 ke wilayah Kwitang, kemudian terdakwa 3 dan 4 ke wilayah YLBHI,” ujar Oditur.
“Namun, terdakwa 2 balik arah untuk memantau kawasan kantor KontraS,” sambung Oditur.
Hingga pada akhirnya, keempat terdakwa melihat kehadiran Andrie Yunus meninggalkan Kantor YLBHI sekira pukul 23.00 WIB.
Mereka lantas membuntuti Andrie Yunus ke Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Tepat di persimpangan Jalan Salemba dan Talang Jakarta Pusat, terdakwa 1 dan 2 berbalik arah menuju sepeda motor Andrie Yunus.
“Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia ke bagian tubuh Andrie, dan langsung membuang botol tumbler karena terdakwa 1 juga terkena cairan tersebut,” papar Oditur.
Pengakuan Terdakwa
Setelah melakukan aksi bengisnya, terdakwa 3 dan 4 tetap menghadiri apel pagi keesokan harinya pada 13 Maret 2026.
Sedangkan terdakwa 1 dan 2 absen dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di Denkes BAIS TNI.
Oleh karena itu, Direktur Bais TNI melakukan pendalaman terhadap terdakwa 1 dan 2 dengan wawancara.
“Hasilnya terdakwa 1 dan 2 mengakui melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS (Andrie Yunus, red), keduanya juga mengakui ada keterlibatan terdakwa 3 dan 4,” pungkas Oditur.
Oditur lantas menerapkan pasal berlapis untuk para terdakwa terkait Primer Pasal 469 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider: Pasal 468 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Respons KontraS
Melalui kuasa hukumnya, keempat terdakwa memang menyatakan tak akan mengajukan eksepsi karena mengakui dakwaan Oditur.
Akan tetapi, jeratan pasal dari Oditur memicu tanggapan kritis KontraS melalui keterangan resminya di Instagram @kontras_update.
KontraS menyatakan, sidang perdana kasus Andrie Yunus lebih banyak menyingkap kejanggalan ketimbang jawaban.
Hal tersebut karena hanya empat terdakwa yang hadir, di saat investigasi menunjukkan sedikitnya ada 16 pelaku.
“Sisanya ke mana? Siapa yang sedang dilindungi?,” tulis KontraS dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip AFU.ID, Kamis (30/4/2026).
KontraS juga kecewa terhadap Oditur, sekalipun memberi pasal penganiayaan berat kepada keempat terdakwa.
Mereka menilai, pasal yang seharusnya Oditur berikan adalah percobaan pembunuhan.
“Padahal serangan air keras ke wajah adalah upaya melumpuhkan, bahkan menghilangkan nyawa,” tulis KontraS lagi.
“Ini bukan sekadar salah pasal, ini adalah bentuk nyata mereduksi kejahatan untuk meringankan pelaku,” lanjut keterangan tersebut.
KontraS bahkan memandang perkara Andrie Yunus bisa menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di tanah air.
Mereka pun mendesak negara untuk segera membuka seluruh kebenaran, mulai dari pelaku, pemberi perintah, hingga pihak yang bertanggung jawab.
“Tanpa itu, persidangan ini hanyalah panggung sandiwara, bukan jalan menuju keadilan,” pungkas keterangan KontraS. (ADR/NAD)