JAKARTA - AFU.ID, Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Revisi UU Polri dibahas intensif sejak awal Mei 2026, yang diketuai oleh Habiburokhman. Revisi UU ini sejalan dengan ide reformasi Polri supaya lebih profesional, transparan, akuntabel, dan adaptif dengan perkembangan zaman.
Selain itu, ini juga bertujuan untuk menyesuaikan organisasi Polri dengan kebutuhan keamanan nasional saat ini, termasuk ancaman siber, teknologi, dan perubahan demografi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan internal.
Poin penting yang sedang dibahas dalam revisi itu adalah terkait dengan batas usia pensiun, dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Bahkan untuk Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri) dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Ada juga pembahasan tentang penugasan polisi di luar institusi, netralitas polri reformasi kultural hingga soal pengawasan.
Banyak pihak menilai perpanjangan usia pensiun ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia 57 tahun dan sudah menjabat lebih dari 5 tahun.
RUU ini masih dalam tahap pembahasan Panja Komisi III DPR untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Menanggapi isu perpanjangan masa pensiun itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa revisi UU Polri bukan demi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu, presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Supratman menyampaikan, yang berhak menentukan siapa Kapolri yang menjabat adalah Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat," ujar Supratman.
Meski begitu, dirinya tidak menampik bahwa usia pensiun polisi dapat terus diperpanjang jika masih dibutuhkan negara. "Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah," imbuh Supratman.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai usulan itu bentuk kesetaraan dengan usia pensiun aparat penegak hukum. Mempertimbangkan bahwa usia pensiun bagi TNI juga ditambah.
"Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga, dan juga teman-teman memandang bahwa laik diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," ujar dia di Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas DPR hanya bersifat formalitas semata.
Menurut Bambang, meski DPR membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi UU Polri, substansi perubahan beleid tersebut belum menyentuh harapan besar publik terhadap reformasi kepolisian.
“Saya melihat prosesnya hanya formalitas saja. Meski melibatkan masyarakat, tetapi secara substansi belum menjawab harapan masyarakat yang lebih besar,” kata Bambang, seperti diberitakan Kompas, Selasa (26/5/2026).
Bambang mengatakan, masyarakat sebenarnya menginginkan institusi Polri yang lebih independen dan tidak mudah terseret kepentingan politik kekuasaan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berharap penguatan Kompolnas menjadi salah satu poin utama dalam revisi.
Ia menilai penguatan Kompolnas penting untuk menjaga profesionalitas institusi kepolisian sekaligus menjawab harapan publik terhadap pengawasan Polri.
Poin Perubahan dalam Revisi UU Polri
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Habiburokhman menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
Lalu, dia turut menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tuturnya.
Habiburokhman menyebut, RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru berikut ini:
1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik
2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern
3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri
4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri
5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur
6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kemudian, RUU Polri juga membahas
8 poin hasil kerja Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR. Berikut isinya:
1. Penegasan kedudukan Polri di bawah presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Kompolnas
3. Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi
4. Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri
5. Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan
6. Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi
7. Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian
8. Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.
(EER)