JAKARTA, AFU.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan kalangan sipil profesional dapat mengisi jabatan tertentu di Polri. Usulan itu disampaikan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pigai mengatakan jabatan yang dapat diisi sipil bukan jabatan operasional kepolisian. Posisi tersebut meliputi bidang administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, pengawasan internal, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan tertentu di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil,” kata Pigai dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dia menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan karena anggota Polri selama ini juga dapat menempati jabatan di kementerian dan lembaga sipil. Karena itu, ia mendorong agar kalangan sipil juga memiliki kesempatan mengisi jabatan tertentu di institusi Polri.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, maka sebaiknya kalangan sipil juga memiliki kesempatan menduduki jabatan tertentu di institusi Polri," tegas Pigai.
Menurutnya, keterlibatan sipil dapat memperkuat sistem merit, meningkatkan efisiensi organisasi, dan menghadirkan tata kelola yang lebih luas di tubuh Polri.
Revisi UU Polri Jangan Buka Jalan Dwifungsi Polisi
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian diatur secara jelas dalam revisi UU Polri. Menurutnya, aturan itu diperlukan agar penempatan anggota Polri di lembaga lain tidak menimbulkan multitafsir.
Rikwanto mengatakan personel Polri yang ditugaskan di lembaga lain umumnya memiliki pengalaman dan kemampuan manajerial. Namun, penugasan itu tetap harus memiliki dasar hukum yang tegas dan transparan.
“Agar batasan dan ruang lingkup kerja mereka jelas serta terukur,” kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah ahli hukum di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, menilai persoalan utama bukan hanya boleh atau tidaknya polisi aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, revisi UU Polri harus mengatur jenis jabatan, fungsi, durasi penugasan, dasar hukum, pengawasan, dan pencegahan konflik kepentingan.
Maradona mengatakan polisi aktif harus mundur jika menduduki jabatan sipil murni. Sementara jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian harus dibatasi dan dicantumkan secara jelas dalam undang-undang.
“Kepolisian tidak boleh jadi institusi yang menyebar ke ruang publik dalam konteks dwifungsi,” tegas Maradona.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi UU Polri hanya mengubah sekitar delapan sampai sembilan pasal. Perubahan itu mencakup penyesuaian usia pensiun dan pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Habiburokhman menyebut sebagian masukan publik terkait pengawasan Polri sudah masuk dalam KUHAP baru. Aturan tersebut mencakup pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, pemasangan kamera pengawas di ruang penyidikan, hingga sanksi bagi penyidik yang melampaui kewenangan.
“Sebenarnya aturan itu sudah masuk terlebih dulu dalam kodifikasi hukum acara pidana,” pungkasnya. (FAD)