AFU.id

Viral Lagi, Interupsi Anggota Komisi VI Mufti Anam: "Siapa Bayar Utang KDMP? Masa Jabatan Presiden 5 Tahun, Tenor Kredit 6 Tahun"

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, kembali menjadi sorotan setelah interupsinya dalam rapat dengan Menteri Koperasi mengenai utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) viral di media sosial. Ia mempertanyakan tanggung jawab pembayaran utang KDMP yang memiliki tenor enam tahun, sementara masa jabatan Presiden hanya lima tahun, serta menyoroti adanya ketidakadilan dalam proses penyaluran pinjaman yang memberatkan masyarakat kecil. Mufti juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi gagal bayar dan dampak negatif terhadap Dana Desa, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa, di tengah tantangan operasional yang dihadapi oleh KDMP.

Viral Lagi, Interupsi Anggota Komisi VI Mufti Anam: "Siapa Bayar Utang KDMP? Masa Jabatan Presiden 5 Tahun, Tenor Kredit 6 Tahun"
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam (ANTARA)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Suara
Netral50%
Media Indonesia
Kanan0%

Pertanyaan seputar siapa yang membayar cicilan utang KDMP menjadi mendasar melihat fakta tak semua KDMP berhasil meraih omzet usaha yang diharapkan. Sejumlah pengurus dan manajer gerai KDMP mengeluhkan omzet harian yang belum sebanding dengan biaya operasional. Salah satu kasus yang menonjol adalah di Bojonegoro. Omzet harian KDMP di kabupaten tersebut tercatat hanya mencapai Rp100-300 ribu per bulan, sehingga mustahil menutupi biaya operasional.

Penyebabnya, komoditas yang dijual gerai kerap kali bersaing ketat dengan toko kelontong atau minimarket yang sudah lama berdiri, sehingga daya serap warga lokal belum optimal dan bisnis terancam membukukan kerugian atau stagnan. Kondisi ini berdampak pada masalah penggajian pegawai.

Di lapangan, sistem penggajian pegawai dan manajer gerai KDMP sempat memicu polemik. Di beberapa daerah, pengurus koperasi kebingungan menutup beban gaji dan operasional rutin harian akibat omzet penjualan yang masih minim. Hal ini sempat memicu kekhawatiran, beban gaji akan memotong alokasi modal kerja atau ditanggung secara mandiri oleh pihak desa/koperasi yang belum memiliki arus kas (cash flow) sehat. Belum lagi banyak KDMP di dirikan di atas lahan yang jauh dari akses penduduk seperti di tengah tambak, di kaki gunung, di pinggir sungai, bahkan kawasan hutan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap optimis bahwa KDMP tidak akan mengalami rugi. Pemerintah telah menyiapkan skema proteksi pasar dan dukungan pendanaan bagi seluruh gerai KDMP. "Kemarin diputuskan di rapat kabinet bahwa semua barang-barang yang bersubsidi akan disalurkan lewat Koperasi Desa Merah Putih dan tidak diperjualbelikan di luar itu. Jadi, harusnya dari situ saja Koperasi Desa Merah Putih sudah pasti untung. Asal enggak di-itu ya, asal enggak dikorupsi, harusnya sih aman," kata Purbaya.

Menanggapi kekhawatiran DPR dan publik mengenai besarnya utang dan gaji pegawai, Purbaya menyampaikan perincian skema finansial yang ditanggung pemerintah, Pemerintah menyiapkan skema pendanaan sebesar Rp240 triliun yang bersumber dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk pembangunan puluhan ribu KDMP. Purbaya menegaskan bahwa pokok dan bunga pinjaman dengan tenor 6 tahun tersebut akan dicicil oleh negara melalui APBN (sekitar Rp40 triliun per tahun).

Pembayaran cicilan oleh Kemenkeu hanya akan dicairkan bagi koperasi yang telah lulus audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Purbaya juga menegaskan, untuk masalah operasional awal dan gaji manajer/pegawai koperasi, pemerintah menanggungnya di masa transisi.

"Ada sedikit dana tambahan, pegawai-pegawainya berapa, dua tahun pertama tuh, pegawai koperasinya dibiayai oleh negara untuk pelatihannya dan gaji selama dua tahun pertama, 1,5 tahun pertama. Setelah itu, mereka jalan sendiri," tegasnya.

MAR

Berita Terkait

Pilihan Redaksi