JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengajukan kebutuhan tambahan anggaran besar untuk tahun 2027 guna mendukung program perumahan rakyat, terutama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan usulan anggaran kementeriannya mencapai Rp106 triliun dengan target pembangunan 2.084.460 unit hunian melalui berbagai program prioritas.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Ara menyebut BSPS menjadi program utama dengan alokasi terbesar, yakni Rp57,29 triliun untuk 2 juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain BSPS, pemerintah juga memprioritaskan pembangunan rumah susun dengan anggaran Rp36,94 triliun untuk 50.500 unit atau 421 tower di sejumlah daerah.
Prioritas lain mencakup rumah khusus sebesar Rp8 triliun untuk 23.410 unit, penanganan kawasan kumuh dan sanitasi Rp519,5 miliar untuk 375 hektare di 25 lokasi, serta bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Rp155,82 miliar untuk 10.550 unit. Menurut Ara, total kebutuhan anggaran tersebut masih jauh di atas pagu indikatif yang ditetapkan sebesar Rp9,91 triliun, sehingga diperlukan tambahan sekitar Rp96,09 triliun untuk memenuhi target program.
"Ini juga saya banyak sekali mendapatkan aspirasi dari berbagai kalangan untuk rumah susun ini, jadi kami ajukan," katanya. Ara menyebut usulan pembangunan rusun tersebut banyak berasal dari aspirasi berbagai pihak yang mendorong peningkatan hunian vertikal di wilayah perkotaan.
Ia menjelaskan BSPS menjadi program yang mendorong masyarakat berpenghasilan rendah membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya dengan dukungan pemerintah. Program tersebut juga disebut memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyediaan hunian layak serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Pada tahun 2026, kuota BSPS meningkat signifikan menjadi 400.000 unit dari sebelumnya 45.000 unit pada tahun 2025. Peningkatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Selain peningkatan kuota, pelaksanaan BSPS juga didukung oleh proses digitalisasi mulai dari tahap pengusulan, penetapan penerima, hingga monitoring pelaksanaan di lapangan. (ANT/RAI)