JAKARTA, AFU.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp837 miliar untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu diajukan karena pagu indikatif Kementerian Hukum sebesar Rp3,4 triliun dinilai masih membutuhkan penyesuaian untuk membiayai sejumlah program strategis. Tambahan anggaran tersebut disiapkan untuk 11 kegiatan utama di lingkungan Kementerian Hukum.
Porsi terbesar diarahkan untuk pembinaan literasi dan pembudayaan hukum, termasuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dari total tambahan yang diajukan, sebesar Rp288,9 miliar dialokasikan untuk program bantuan hukum. Anggaran tersebut mencakup bantuan hukum litigasi bagi 5.508 orang, bantuan hukum non-litigasi untuk 819 kelompok masyarakat, serta proyek percontohan pos bantuan hukum atau Posbankum di 16 provinsi.
Program Posbankum itu ditargetkan menjangkau 9.200 pos di berbagai daerah. Namun, pelaksanaannya tidak seluruhnya akan bertumpu pada APBN. Supratman mengatakan program Posbankum akan dijalankan secara bertahap melalui skema kolaborasi. Pemerintah daerah dan sejumlah kementerian/lembaga disebut ikut dilibatkan dalam pembiayaan program tersebut.
“Kenapa kami lakukan piloting project? Karena tidak seluruhnya 100 persen akan dibiayai oleh APBN,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menyebut kerja sama lintas lembaga dibutuhkan agar perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih luas. Dengan skema tersebut, Kementerian Hukum berharap layanan hukum tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Selain bantuan hukum, Kementerian Hukum juga menyiapkan Rp66,6 miliar untuk peningkatan kualitas pembentukan regulasi.
Anggaran ini diarahkan untuk harmonisasi aturan dan sosialisasi sejumlah undang-undang baru. Beberapa regulasi yang menjadi perhatian Kementerian Hukum di antaranya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Supratman mengatakan harmonisasi diperlukan agar aturan baru dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kita berharap ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih dari sisi pengaturannya,” ujar Supratman. Kementerian Hukum juga mengusulkan Rp150,1 miliar untuk penguatan layanan digital. Anggaran ini mencakup pengembangan sistem layanan publik berbasis digital serta pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Supratman mengatakan transformasi digital menjadi salah satu fokus Kementerian Hukum dalam dua tahun terakhir. Ia menyebut layanan publik berbasis digital ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat. “Insyaallah Kementerian Hukum di bulan Agustus atau awal September paling lambat kita akan segera melakukan penyelenggaraan layanan publik berbasis digital,” katanya.
Selain tiga pos besar tersebut, tambahan anggaran juga diarahkan untuk reformasi birokrasi, pelatihan aparatur sipil negara, audit kinerja bantuan hukum, hingga rehabilitasi gedung kantor di daerah. Salah satu kebutuhan rehabilitasi gedung berada di Aceh yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Kementerian Hukum menilai perbaikan infrastruktur kantor diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Dengan tambahan Rp837 miliar tersebut, Kementerian Hukum berharap program bantuan hukum, pembenahan regulasi, dan transformasi layanan digital dapat berjalan lebih maksimal pada 2027. (FAD)