JAKARTA, AFU.ID – Praktik rangkap jabatan pejabat publik sebagai komisaris maupun direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tak hanya merambah para wakil menteri (wamen), tetapi juga menular ke lembaga setingkat kementerian bahkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) meski praktik tersebut telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun lalu.
Transparency International Indonesia (TII) mencatat sedikitnya 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih masih menyandang status rangkap jabatan hingga 30 Juni lalu. Dari 30 nama yang tercatat, sejumlah di antaranya adalah Wamen Pertanian Sudaryono yang merangkap Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, Wamen Kebudayaan Giring Ganesha yang merangkap Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. Selain itu, tercatat juga Wamen Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo yang merangkap Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan yang merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia, hingga Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara.
Kemudian, tercatat pula nama Wamen Keuangan Suahasil Nazara di PT PLN, Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di PT Jasa Marga, Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu di PT Pertamina, hingga Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di PT Perusahaan Gas Negara. “Sejumlah pejabat BUMN sebenarnya memiliki kesempatan menyesuaikan diri dengan putusan MK lewat rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun RUPS yang telah berlangsung saat hingga saat ini belum dijadikan momentum untuk mengganti wakil menteri yang masih duduk sebagai komisaris,” sebagai mana dikutip dari laman TII, Senin (6/7/2026).
Persoalan serupa juga terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN). Anggota Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah dalam kesempatan terpisah melaporkan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan Kepala dan Wakil Kepala BGN, yakni Nanik S. Deyang, Agustina Arumsari, dan Trenggono, ke Ombudsman RI. Pelanggaran yang dilaporkan berupa rangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris di BUMN.
Temuan ICW menyoroti Kepala BGN Nanik S. Deyang yang merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero), Wakil Kepala BGN Agustina yang merangkap sebagai Komisaris PT Patra Niaga, serta Trenggono yang merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara. ICW menilai praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara, yang melarang menteri maupun pejabat setingkat menteri merangkap jabatan di perusahaan milik negara.
Dalam hal ini, ICW telah menyiapkan langkah hukum lanjutan atas laporannya ke Ombudsman terkait rangkap jabatan pimpinan BGN. Zararah menegaskan pihaknya akan menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat ketiga pimpinan BGN tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dalam 10 hari tidak ada tindak lanjut dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas laporan yang telah dikirimkan sejak 19 Juni lalu. Ia menilai, Presiden Prabowo Subianto seharusnya tidak melantik ketiga pimpinan baru BGN tersebut ketika mengetahui seluruhnya masih merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi BUMN. "Seharusnya Prabowo melantik orang lain yang lebih kompeten perihal mengurus tugas di BGN," tegas Zararah.
Dampak Rangkap Jabatan Pejabat bagi Rakyat
Peneliti TII, Bagus Pramana, menjelaskan persoalan rangkap jabatan ini perlu dilihat secara serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang nyata. Menurutnya, para wamen yang merangkap jabatan komisaris pada dasarnya mengemban dua peran struktural sekaligus: posisi di pemerintahan dan posisi di korporasi. Sebagai wakil menteri, mereka memiliki peran krusial dalam pengawasan kebijakan dan perumusan program yang mendukung kerja-kerja kementerian. Di sisi lain, saat menempati posisi komisaris BUMN, mereka juga dimandatkan menjalankan fungsi pengawasan demi menjaga kesehatan ekonomi perusahaan pelat merah tersebut. "Ketika dua posisi ini dijalankan oleh orang yang sama, di situ bisa terjadi banyak hal, mulai dari ada lingkup kewenangan pemerintahan yang kemudian berbenturan dengan kepentingan korporasi," kata Bagus saat dikonfirmasi AFU.ID, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata soal apakah sudah terjadi penyalahgunaan wewenang atau belum, melainkan juga menyangkut persepsi publik. Menurutnya, ketika seorang pejabat negara memiliki kepentingan ganda atau menduduki jabatan ganda, hal itu saja sudah cukup menurunkan independensi dan kepercayaan publik terhadapnya. "Posisi wakil menteri ini kan posisi yang strategis, yang berada di pucuk pimpinan. Ketika dia terindikasi adanya rangkap jabatan, kepercayaan publik kemudian menjadi berisiko untuk hilang, yang mana ini berbahaya," ujarnya.
Bagus juga mendorong pemerintah untuk terus mengevaluasi praktik rangkap jabatan pejabat publik agar tidak dinormalisasi. Ia meminta pemerintah mengupayakan transparansi dalam penunjukan, kejelasan dasar hukum, keterbukaan soal remunerasi, hingga mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang benar-benar dijalankan. "Pejabat publik itu seharusnya menghindari jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika jabatan tersebut bersinggungan dengan sektor-sektor yang diawasi," tegasnya.
Senada, dampak nyata dari rangkap jabatan ini turut dirasakan di lapangan, khususnya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah BGN. Menurut Zararah, posisi rangkap jabatan membuat para pimpinan BGN berpotensi tidak dapat menjalankan program prioritas pemerintah tersebut secara maksimal. "Itu juga penyebab mengapa MBG tata kelola ya buruk," ujar Zararah saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kamis (2/7/2026). Ia menambahkan, buruknya tata kelola MBG akibat rangkap jabatan tersebut turut berdampak langsung pada penerima manfaat program, seperti anak-anak Sekolah Dasar (SD), anak Taman Kanak-kanak (TK), hingga ibu hamil, yang pada akhirnya menjadi korban dari lemahnya pengawasan tersebut.
Larangan MK soal Rangkap Jabatan
Sorotan TII maupun ICW ini merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Agustus 2025 lalu, yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta. Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyebut jangka waktu tersebut sudah cukup memadai bagi pemerintah untuk mengganti jabatan yang dirangkap dengan orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara. Ketentuan serupa turut diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025.
Namun, hingga mendekati satu tahun sejak putusan tersebut dikeluarkan, TII mencatat jumlah wamen yang masih rangkap jabatan hanya berkurang tiga orang, dari sebelumnya 34 menjadi 30. Peneliti TII lainnya, Ferdian Yazi, menyebut sebagian pengurangan itu bahkan terjadi bukan karena kepatuhan terhadap putusan MK, melainkan akibat kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Kementerian BUMN terkait desakan penataan ulang jabatan para wakil menteri sesuai amanat putusan MK. Sementara itu, pihak Ombudsman RI menyatakan akan memproses laporan ICW terkait BGN dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima. (NAD)