Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Amriyata, terkait pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Saat ini, Amriyata masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami temuan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah pengamanan dilakukan setelah tim intelijen menindaklanjuti informasi yang mengarah pada pelanggaran. Hasil pendalaman awal disebut menemukan indikasi tindakan yang tidak sesuai prosedur dan tidak profesional.
“Diduga cukup kuat adanya pelanggaran, unprocedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” kata Anang di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Anang, hasil pemeriksaan akan menentukan langkah lanjutan yang diambil institusinya. Jika ditemukan pelanggaran etik, penanganan akan diserahkan ke bidang pengawasan, sedangkan tindak pidana akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memerinci bentuk pelanggaran yang dilakukan Amriyata. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran lebih lanjut.
Amriyata merupakan jaksa karier yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai. Ia dilantik pada 5 November 2025 menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi menjadi Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sebelum bertugas di Serdang Bedagai, Amriyata menjabat sebagai Kajari Lingga di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kariernya selama ini banyak ditempa di berbagai satuan kerja kejaksaan daerah sebelum dipercaya memimpin Kejari Serdang Bedagai. (ANT/RAI)