JAKARTA, AFU.ID - Presiden Prabowo menegaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibentuk bukan untuk untuk melayani kepentingan kelompok tertentu atau dijadikan sapi perah oleh pimpinan perusahaan hingga elit politik."BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia, BUMN-BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa," tegas Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti temuan mengejutkan saat pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah menemukan keberadaan 1.074 BUMN yang membengkak akibat gurita anak, cucu, hingga cicit perusahaan. Kondisi tersebut memicu langkah efisiensi berupa penutupan 290 BUMN yang tak produktif, dengan target perampingan hingga tersisa maksimal 300 perusahaan pada akhir tahun demi menghemat biaya operasional hingga puluhan triliun rupiah.
Prabowo juga mewanti-wanti manajemen BUMN untuk menyajikan laporan keuangan secara jujur tanpa rekayasa. Presiden menjelaskan keuntungan BUMN tahun 2024 telah dikoreksi menjadi Rp186 triliun dengan dividen yang disetorkan sebesar Rp 85,5 triliun. Pada tahun 2025, kata Prabowo, keuntungan BUMN naik menjadi Rp326 triliun yang disebutnya sebagai hasil dari berbagai perbaikan tata kelola yang dilakukan pemerintah.
Selain laba, setoran dividen BUMN pada 2025 juga meningkat signifikan menjadi Rp142,3 triliun, atau naik 67% dibandingkan tahun sebelumnya. "Saya tidak mau toleransi permainan angka. Kita harus dapat angka-angka yang benar, yang tepat," ujarnya menyinggung lonjakan laba BUMN tahun 2025 yang diklaim murni hasil perbaikan tata kelola.
Namun, di balik narasi profesionalisme BUMN yang disuarakan oleh Presiden, fakta di lapangan menunjukkan adanya anomaly. Kajian serta data dari organisasi pemantau integritas publik Transparency International Indonesia (TII) justru menunjukkan, praktik bagi-bagi kursi dan normalisasi konflik kepentingan di jajaran BUMN sangat tinggi.
Lembaga tersebut mencatat, hingga 16 Juli 2025 lebih dari separuh wakil menteri Kabinet Merah Putih menjabat sebagai komisaris di BUMN. Sebanyak 34 dari 56 wakil menteri (termasuk wakil kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan) menjabat sebagai komisaris, mulai dari induk BUMN sampai anak usahanya.
BUMN yang paling banyak menempatkan wakil menteri sebagai komisaris adalah PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia. Tiap-tiap BUMN tersebut menempatkan enam wakil menteri (wamen) di jajaran komisarisnya. Menyusul setelah itu, PT PLN (4), PT Pupuk Indonesia (2), dan PT Garuda Indonesia (2).
Di perbankan ada tiga wakil menteri, masing-masing menjabat komisaris di PT Bank Mandiri, PT BRI, dan PT BTN. Sisanya, sembilan wakil menteri, menghuni jabatan komisaris di berbagai lini bisnis BUMN. Menurut TII, posisi komisaris di berbagai induk maupun anak usaha BUMN kerap dijadikan wadah patronase politik serta imbalan atas dukungan pemilu. "Ini jauh dari prinsip uji tuntas (due diligence), profesionalitas, maupun integritas," ungkap laporan TII.
Sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/ 2011 telah membatasi dan melarang praktik tersebut untuk mencegah benturan kepentingan dan menjaga fokus pelayanan publik, kepengurusan di BUMN strategis seperti PT Pertamina, PT Telkom Indonesia, hingga BUMN perbankan tetap diwarnai kehadiran para pejabat kementerian. "Anomali ini menempatkan BUMN pada posisi yang dilematis," tulis TII.
Pada akhirnya pidato penuh semangat Presiden Prabowo memang harus membentur kenyataan. Di satu sisi, pemerintah berkomitmen melakukan restrukturisasi besar-besaran dan menuntut profesionalisme BUMN yang bersih dari penyimpangan. Di sisi lain, dominasi aktor politik dan birokrat yang memegang kendali pengawasan di tubuh BUMN berpotensi melanggengkan konflik kepentingan, mengaburkan independensi manajemen, serta memperbesar celah risiko korupsi korporasi yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan pelayanan publik. (MAR)