JAKARTA, AFU.ID — Proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, memasuki tahap penentuan di Pengadilan Singapura. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Agustus 2026 akan menjadi forum bagi hakim untuk memutus permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan proses hukum terhadap Paulus Tannos masih terus berjalan setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan yang diajukan pihak tersangka. Pemerintah Indonesia kini menunggu tahapan persidangan berikutnya yang akan menentukan nasib buronan kasus KTP elektronik tersebut.
“Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (19/6/2026). Pada sidang mendatang, pengadilan akan menggelar committal hearing dengan agenda mendengarkan pendapat akhir dari seluruh pihak yang berperkara.
Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Kantor Jaksa Agung Singapura (AGC), sementara Paulus Tannos akan diwakili tim kuasa hukumnya. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses ekstradisi karena hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi sebelum mengambil keputusan. Hasil persidangan nantinya menjadi dasar bagi pengadilan untuk menerbitkan surat perintah penyerahan atau committal order.
Pemerintah terus mengawal proses tersebut melalui koordinasi antara Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos apabila ekstradisi berhasil dilaksanakan. Kehadiran tersangka dinilai penting agar perkara yang telah lama tertunda dapat segera dibawa ke proses peradilan.
“Kehadiran Paulus Tannos di Indonesia sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (5/6).
Paulus Tannos merupakan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang ditangani KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos diketahui meninggalkan Indonesia dan mengganti identitasnya. KPK kemudian memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021.
Perkembangan perkara berubah setelah otoritas Singapura berhasil menangkap Paulus Tannos. Penangkapan itu menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan ekstradisi agar tersangka dapat dibawa pulang dan menjalani proses hukum di tanah air. (ANT/RAI)