JAKARTA, AFU.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperketat penegakan aturan jaminan produk halal dengan menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan tersebut telah diundangkan Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026.
Aturan ini menjadi pedoman bagi BPJPH dalam menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam ekosistem produk halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan penguatan aturan diperlukan agar kewajiban menjaga kehalalan produk tidak berhenti setelah sertifikat halal diterbitkan. "Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sejumlah jenis sanksi administratif. Hukuman dapat diberikan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan BPJPH.
BPJPH dapat menjatuhkan sanksi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan JPH. Mereka antara lain pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta Pendamping PPH. Dengan aturan tersebut, BPJPH memiliki pedoman mulai dari penentuan pelanggaran, proses pemberian sanksi hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Aturan baru tersebut juga merinci sejumlah pelanggaran yang dapat dilakukan pelaku usaha. Pelanggaran antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal, serta tidak mencantumkan Label Halal. Pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi apabila tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau perubahan dalam Proses Produk Halal (PPH) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan.
BPJPH menegaskan kewajiban pelaku usaha tidak berhenti setelah mendapatkan sertifikat. Produk yang telah dinyatakan halal tetap harus dijaga kehalalannya selama beredar dan diproduksi. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya mengatur penindakan. Regulasi tersebut juga menekankan aspek pembinaan melalui penerapan sanksi secara proporsional.
Pelaku usaha diberikan kesempatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan tanpa mengabaikan penegakan aturan. Selain itu, regulasi tersebut mengatur mekanisme pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif serta tindak lanjut dari hasil pengawasan.
Haikal mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib dan akuntabel. "Regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk mengedepankan aspek penegakan hukum saja, melainkan menjadi instrumen pembinaan agar seluruh pelaku dalam ekosistem halal semakin patuh terhadap ketentuan penyelenggaraan JPH," ujarnya. (FAD)