AFU.id

BPJPH Perketat Pengawasan Produk Halal, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Sertifikat Dicabut

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang memperketat pengawasan terhadap jaminan produk halal, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar, seperti denda, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan produk dari peredaran. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya menjaga kehalalan produk setelah sertifikasi dan memberikan pelaku usaha kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai jenis pelanggaran. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan JPH yang konsisten, tertib, dan akuntabel, serta menekankan aspek pembinaan dalam penerapan sanksi.

BPJPH Perketat Pengawasan Produk Halal, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Sertifikat Dicabut
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding (kedua kiri) didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (kedua kanan). (ANTARA/Aria Ananda)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi