JAKARTA, AFU.ID - Transformasi digital sistem kependudukan Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah mendorong Identitas Kependudukan Digital (IKD), fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih terjebak dalam praktik analog yang berisiko seperti kewajiban menyerahkan salinan fisik atau fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, melayangkan kritik terhadap lambatnya integrasi sistem verifikasi digital di berbagai instansi.
Menurutnya, penggunaan fotokopi e-KTP sudah tidak relevan dan justru memperlebar celah kejahatan siber.
"Jika e-KTP sudah ada cipnya, seharusnya tidak perlu lagi ada drama fotokopi berulang kali. Ketika masyarakat masih dibebani syarat fisik, artinya sistem verifikasi digital kita belum terintegrasi. Ini harus dipercepat demi kemudahan warga sekaligus perlindungan data," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Ali menyayangkan proyek e-KTP yang telah menyedot anggaran besar dari APBN belum optimal dalam fungsi digitalnya. Dia memperingatkan bahwa tumpukan fotokopi identitas di berbagai instansi publik maupun swasta tanpa pengawasan ketat adalah "bom waktu" bagi keamanan data pribadi.
"Fotokopi KTP yang tersebar itu risikonya besar; bisa disalahgunakan untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga pembukaan rekening fiktif. Digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kejahatan tersebut," tegas Ali.
Ia pun mendesak penggunaan IKD sebagai pengganti kartu fisik serta penguatan keamanan server agar tidak mudah diretas.
Merespons kegaduhan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan klarifikasi.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, meluruskan anggapan bahwa masyarakat sepenuhnya dilarang memfotokopi e-KTP atau tidak perlu lagi membawa fisik identitas.
Teguh menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi yang sah untuk proses verifikasi di berbagai sektor, termasuk keperluan komersial.
"Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Teguh dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Terkait praktik penggandaan dokumen, Teguh menyatakan bahwa pada prinsipnya hal tersebut masih diizinkan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan layanan.
Namun, ia mengingatkan agar setiap instansi tetap patuh pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski masih membolehkan penggunaan fisik, Ditjen Dukcapil mengklaim terus melakukan inovasi sistem. Saat ini, sebanyak 7.500 lembaga pengguna telah menjalin kerja sama pemanfaatan data dengan berbagai metode verifikasi digital, seperti card reader, web service, face recognition (FR), hingga IKD.
"Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," tambah Teguh.
Pihak Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas ambiguitas informasi yang sempat beredar sebelumnya.
Di satu sisi, pemerintah berambisi mewujudkan "Satu Data" yang praktis melalui digitalisasi, namun di sisi lain, infrastruktur pembaca data (reader) di banyak instansi masih belum merata, yang memaksa masyarakat tetap kembali ke cara-cara konvensional.