JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya menangkap Taufik Hidayat (TH), Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung, setelah sempat memburu jejak digitalnya. Berikut alur penangkapan tersangka yang sebelumnya berhasil melarikan diri tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol, Rudi Setiawan menjelaskan, titik terang penangkapan bermula dari jejak transaksi daring yang dilakukan Taufik pada Selasa (23/6) pagi di sekitar wilayah Perumahan Griya Pesona, Majalaya. "Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan," kata Rudi.
Berbekal petunjuk tersebut, tim kepolisian terus menyisir kawasan perumahan itu hingga sore hari. Pencarian akhirnya membuahkan hasil ketika Taufik berhasil diamankan pada pukul 18.30 WIB. Dari lokasi penangkapan, Taufik lebih dulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum kemudian dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkap pula Taufik sempat melarikan diri ke Tangerang setibanya kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik. Namun, rasa takut membuatnya memilih kembali ke Bandung. Justru dari pergerakan itulah, keberadaan Taufik akhirnya dapat dilacak dan ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan sementara, Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. "Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi alkohol," ujar Rudi.
Ditempatkan di Sel Khusus dengan Pengawasan CCTV
Setelah berhasil diamankan, Taufik kini ditahan di sel khusus selama proses pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Barat. Menurut Rudi, tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR berusia 29 tahun ini akan ditempatkan sendirian di ruang tahanan yang sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) serta diawasi secara ketat oleh petugas. "Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua," ujar Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan penyidik masih menjalani tahap pemeriksaan awal terhadap Taufik sebelum status penahanannya ditetapkan secara resmi. "Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Kemudian, kepolisian juga memperkuat penyidikan dengan berencana menggandeng sejumlah ahli, termasuk psikolog atau ahli kejiwaan, untuk menelusuri kondisi psikologis tersangka. "Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," pungkasnya.
Adapun sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat nomorLP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, setelah kasus ini viral, muncul pengakuan dari perempuan lain melalui kolom komentar di media sosial yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa dengan Taufik pada awal 2024. Ia mengaku sempat dibawa ke wilayah Solokan Jeruk dan baru bisa pulang setelah berulang kali meminta diturunkan. Tim advokat Hotman 911 yang mendampingi keluarga YTR juga menyebut menerima informasi soal dugaan korban lain di wilayah Garut dengan pola penyiksaan yang serupa. (NAD)