JAKARTA, AFU.ID — Polres Sampang menangkap tersangka ke-13 dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun yang disebut melibatkan 27 orang. Sebanyak 14 terduga pelaku lainnya masih diburu polisi.
Tersangka terbaru berinisial W, remaja berusia 17 tahun asal Sampang. Ia ditangkap saat berada di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/07/26) malam. Penangkapan diumumkan Kapolres Sampang AKBP Hartono pada Senin (13/07/26). “Tadi malam kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi, saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap,” kata Hartono.
Penangkapan W merupakan pengembangan penyidikan setelah polisi sebelumnya mengamankan 12 tersangka. Identitas 14 orang yang belum tertangkap disebut telah dikantongi penyidik. Hartono mengatakan Polres Sampang membentuk tim khusus untuk mengejar para terduga pelaku yang masih buron. Tim tersebut melibatkan unsur Satuan Reserse Kriminal, intelijen, dan fungsi kepolisian lainnya dengan dukungan Polda Jawa Timur. “Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya,” ujarnya.
Kasus tersebut diduga bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Menurut hasil penyidikan sementara, korban diajak berkenalan, dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku. Polisi juga menduga korban diberi minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Perbuatan itu disebut berlangsung di tiga lokasi, yakni Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, serta Desa Madupat di Kecamatan Camplong.
Dari 13 tersangka yang telah ditangkap, mayoritas masih berusia anak dan remaja. Polisi juga menangkap dua tersangka dewasa berusia 25 dan 42 tahun. Penanganan terhadap tersangka anak dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Polisi meminta 14 terduga pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap peran setiap tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (RHU)