JAKARTA, AFU.ID — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap rekomendasi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah diserahkan sejak 17 Maret 2026 lalu ternyata tidak ditindaklanjuti pada masa kepemimpinan Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana. Hal itu disampaikan Agustina usai jajaran pimpinan BGN menggelar audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, saat kepemimpinan baru BGN mulai bertugas pada 2 Juni lalu, pihaknya menemukan hasil kajian KPK tersebut belum mendapat respons sama sekali dari manajemen sebelumnya. Agustina menjelaskan, rekomendasi itu baru benar-benar digarap setelah Dadan bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung.
Sejak itu, BGN membentuk tim internal untuk mempelajari satu per satu dari 10 temuan KPK. “Sekaligus menyusun rencana tindak lanjutnya sesuai kewajiban setiap instansi pemerintah yang menerima rekomendasi dari lembaga pengawas seperti BPK maupun BPKP,” kata Agustina dalam kesempatan tersebut.
Dalam audiensi tersebut, BGN memaparkan langkah-langkah perbaikan yang telah disusun kepada pimpinan KPK. Beberapa perbaikan yang sudah mulai dijalankan BGN antara lain pembenahan data dan mekanisme pembayaran. Agustina, yang berlatar STAN sama seperti sejumlah pimpinan KPK, mengaku turut mendiskusikan simulasi teknis untuk mencegah kebocoran anggaran yang selama ini terjadi dalam program MBG.
Sebagai catatan, kajian dan monitoring KPK terhadap program MBG dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menyoroti skala program dan anggaran MBG yang sangat besar, namun belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai kondisi yang menurut KPK berisiko menimbulkan masalah akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi tindak pidana korupsi. Berikut poin-poin temuan KPK terkait tata kelola MBG.
Pertama, regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kedua, mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang menjadi jalur pelaksanaan MBG berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Panjangnya rantai ini membuka potensi munculnya rente, sekaligus mengurangi porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk bahan pangan karena tergerus biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan sentralistik yang menempatkan BGN sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah. Kondisi ini melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, maupun pengawasan di lapangan. Keempat, kewenangan yang terpusat serta standar operasional prosedur (SOP) yang belum jelas membuka potensi konflik kepentingan yang tinggi dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan program.Keenam, banyak dapur yang beroperasi belum memenuhi standar teknis SPPG. Lemahnya standar ini berdampak langsung pada munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum berjalan optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), padahal keduanya memiliki kewenangan langsung di area tersebut. Kedelapan, program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Pengukuran baseline status gizi maupun capaian akademik penerima manfaat juga belum dilakukan, sehingga sulit menilai dampak nyata program ini.
Rekomendasi KPK untuk program MBG
Atas delapan temuan tersebut, KPK menyusun tujuh rekomendasi perbaikan untuk BGN dan pemangku kebijakan terkait. Pertama, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi ini diharapkan mengatur secara jelas pembagian peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Kedua, mekanisme Bantuan Pemerintah perlu ditinjau ulang, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, serta kewajaran komponen anggaran, agar tidak lagi menimbulkan rente dan tidak menurunkan kualitas layanan gizi bagi penerima manfaat. Ketiga, KPK mendorong penerapan pendekatan kolaboratif dengan desentralisasi terbatas. Pemerintah daerah perlu diberi peran lebih besar dalam menentukan penerima manfaat, lokasi dapur, hingga pengawasan operasional di wilayah masing-masing.
Keempat, SOP dan standar layanan (SLA) dalam penetapan mitra yayasan maupun SPPG perlu diperjelas. Proses seleksi, verifikasi, dan validasi mitra harus dipastikan berjalan transparan dan akuntabel. Kelima, pengawasan keamanan pangan perlu diperkuat melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM, khususnya dalam proses sertifikasi, inspeksi dapur, serta pengawasan mutu makanan yang disalurkan ke penerima manfaat.
Keenam, KPK merekomendasikan pembangunan sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku dan terstandardisasi, untuk mencegah munculnya laporan fiktif, mark up anggaran, maupun penyimpangan dalam proses pencairan dana. Ketujuh, indikator keberhasilan MBG perlu ditetapkan secara terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat. Data ini akan menjadi dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan ke depannya. (NAD)