JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru merilis peringatan serius terkait delapan celah korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga antirasuah Indonesia ini baru menyampaikan pernyataan sikap pada Jumat lalu, (17/4/2026).
Peringatan tersebut muncul ke publik usai alokasi anggaran program melonjak drastis hingga menembus angka Rp171 triliun.
Padahal, Transparency International Indonesia (TII) telah membunyikan alarm risiko sistemik tersebut sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” tulis KPK dalam keterangan tertulisnya.
Jauh sebelum KPK mengumumkan temuannya, TII nyatanya telah membeberkan kerentanan yang sama dan secara tegas mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium program MBG pada 30 Juni 2025.
Melalui kajian Corruption Risk Assessment, TII kala itu menemukan ketiadaan landasan hukum setingkat Peraturan Presiden dan adanya konflik kepentingan kronis.
Yang mana, beberapa yayasan pengelola memiliki afiliasi dengan aktor politik, institusi militer, hingga kepolisian.
“Program MBG tampak menjanjikan di atas kertas, namun gagal memenuhi prasyarat tata kelola yang sehat,” ungkap Peneliti TII, Agus Sarwono.
“Tingginya kerentanan korupsi dalam program MBG menunjukkan program ini harus dimoratorium segera supaya tidak memperbesar kerugian negara,” sambungnya.
Akan tetapi, pemerintah mengabaikan desakan moratorium TII dengan tetap menjalankan program hingga anggarannya membengkak.
Dari yang awalnya sebesar Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun, yang kini temuan KPK justru mengonfirmasi seluruh kekhawatiran TII.
KPK kini mencatat, kelemahan transparansi dan pengawasan yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) telah memicu praktik rente hingga memakan korban lewat kasus keracunan makanan di berbagai daerah akibat dapur yang tak memenuhi standar.
Akibat lambatnya mitigasi struktural sejak peringatan dini tahun lalu, TII sebelumnya menaksir kerugian keuangan negara berpotensi mencapai Rp1,8 miliar per tahun di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Merespons kondisi anggaran yang terlanjur membesar, KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk meninjau ulang mekanisme Bantuan Pemerintah dan segera menyusun regulasi lintas kementerian guna mencegah penyimpangan dana secara sistemik. (ADR/NAD)