JAKARTA, AFU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (12/5/2026). Para pejabat yang dilantik terdiri dari enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan dua pejabat Administrator (Eselon III). Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Dalam arahannya, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rotasi dan mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan kinerja organisasi.
Dia secara spesifik menyinggung adanya persoalan ketidakakuratan data restitusi pajak pada periode sebelumnya sebagai salah satu latar belakang dilakukannya perombakan.
Purbaya mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara laporan potensi restitusi yang ia terima dengan realisasi di akhir tahun.
Berdasarkan keterangannya, realisasi restitusi membengkak berkali-kali lipat dari angka yang semula dilaporkan oleh staf kepadanya.
"Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan menekankan agar seluruh pejabat yang baru dilantik menjalankan kebijakan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik.
Dia memberikan instruksi khusus terkait prosedur kerja di lapangan agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Purbaya melarang adanya praktik titipan, transaksi, atau perlakuan khusus terhadap wajib pajak tertentu dalam proses pemeriksaan maupun penagihan.
Dia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pegawai DJP harus dapat dijelaskan dasarnya agar mampu melindungi baik pegawai maupun institusi dari potensi masalah hukum.
"Jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus tetapi hasil dari proses yang tidak berintegritas," tegasnya.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, berikut adalah daftar pejabat Eselon II yang menempati posisi baru:
1. Lindawaty: Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP (sebelumnya menjabat Kakanwil DJP Jawa Timur III).
2. Suparno: Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (sebelumnya menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian).
3. Ihsan Priyawibawa: Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan (sebelumnya menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus).
4. Muh. Tunjung Nugroho: Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak).
5. Paryan: Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.
6. Edward Hamonangan Sianipar: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan).
Sedangkan untuk pejabat Eselon III yang dilantik adalah:
1. Dessy Eka Putri: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, Kanwil DJP Jakarta Khusus.
2. Devi Sonya Adrince: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang, Kanwil DJP Jawa Timur III.
Pelantikan ini dilakukan di tengah masa evaluasi internal yang memberikan tenggat waktu enam bulan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membawa pulang harta yang berada di luar negeri (repatriasi).
Purbaya menutup arahannya dengan menyatakan bahwa perpindahan tugas merupakan hal biasa dalam organisasi untuk menjaga dinamika kinerja.