JAKARTA, AFU.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah tanah seluas sekitar 30 hektare dari Lippo Group di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, tidak akan dikenai pajak. Lahan tersebut akan diserahkan kepada negara untuk mendukung program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah.
Purbaya mengatakan kebijakan itu diperlukan agar perusahaan tidak dibebani ketika menyerahkan aset kepada negara. Ia menilai pengenaan pajak atas hibah justru dapat menghambat keterlibatan dunia usaha dalam program perumahan rakyat.
“Tadi saya ditanya bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang dikasih diserahkan jangan dipajakin. Itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin?” kata Purbaya dalam acara penandatanganan komitmen penyerahan hibah tanah di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia mengaku sempat mendapat pandangan dari jajaran birokrasi Kementerian Keuangan bahwa hibah tersebut tetap harus dikenai pajak. Namun, Purbaya menilai prosedur yang menghambat proyek perumahan perlu diselesaikan agar proses hibah dapat segera berjalan.
“Kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘Enggak bisa, Pak, harus dipajakin.’ Ya kalau gitu enggak bakal ada yang ngasih ke kita dong kalau begitu,” ujarnya.
Purbaya bahkan menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dinilai menghambat percepatan proses hibah tersebut.
“Yang penting saya untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan. Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat aja,” katanya.
Lahan hibah dari PT Lippo Cikarang Tbk itu rencananya akan menjadi penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi Danantara. Pemerintah berharap aset tersebut dapat dikelola melalui skema bisnis untuk mendukung pembangunan rumah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kementerian Keuangan menyatakan proses hibah akan dikoordinasikan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Danantara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kejaksaan Agung.
Purbaya menargetkan penyelesaian administrasi dan legalitas hibah tanah dapat dirampungkan dalam dua bulan agar pembangunan dapat segera dimulai. Namun, pemerintah belum merinci bentuk insentif pajak yang akan digunakan, nilai aset tanah, maupun target jumlah rumah yang akan dibangun di atas lahan tersebut.
(RHU)