JAKARTA, AFU.ID — Kritik keras terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dilontarkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja bersama jajaran Kementerian Keuangan. Ia menyoroti kegagalan pemerintah merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Dalam rapat yang berlangsung di Jakarta, Senin (15/6/2026), Dolfie membeberkan data realisasi anggaran pendidikan selama lima tahun terakhir. Menurut dia, target anggaran pendidikan yang ditetapkan pemerintah tidak pernah tercapai secara penuh sejak 2021 hingga 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan terdapat selisih besar antara alokasi anggaran pendidikan yang tercantum dalam nota keuangan dan realisasi belanja yang benar-benar digunakan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat di bidang pendidikan.
"Ini nggak pernah tercapai. 2021 Rp70 triliun tidak terealisasi, 2022 Rp141 triliun, 2023 Rp110 triliun, 2024 Rp99 triliun, dan 2025 Rp67 triliun. Ini kalau digunakan, membangun berapa sekolah? Memberikan beasiswa ke berapa banyak mahasiswa?" kata Dolfie dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan pada 2021 realisasi anggaran pendidikan hanya mencapai Rp479,6 triliun atau 87,2 persen dari target sebesar Rp550,01 triliun. Sementara pada 2025 realisasinya tercatat Rp656,62 triliun atau 90,66 persen dari pagu anggaran sebesar Rp724,26 triliun.
Menurut Dolfie, persoalan tidak hanya terletak pada rendahnya realisasi anggaran, tetapi juga pada pola penganggaran yang digunakan pemerintah. Ia menyoroti adanya porsi anggaran pendidikan yang ditempatkan dalam pos pembiayaan, bukan dalam belanja negara sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk perampasan hak konstitusional rakyat di bidang pendidikan. "Pak, hak konstitusional rakyat di bidang pendidikan, Bapak rampas. Ini hak konstitusi rakyat, dirampas begitu saja," ujar Dolfie dalam rapat tersebut.
Untuk memperkuat argumentasinya, Dolfie mengutip Pasal 80 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Aturan itu menyebutkan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen harus dialokasikan dari belanja negara, bukan dari pos pembiayaan.
"Coba kita baca PP-nya. Pasal 80 ayat 1, jelas anggaran pendidikan dari belanja negara. Tidak ada pembiayaan," kata Dolfie. Ia menilai pemerintah selama ini memasukkan sebagian anggaran pendidikan ke dalam pos pembiayaan untuk kepentingan pengelolaan surat berharga negara.
Karena itu, Dolfie mendesak Kementerian Keuangan memindahkan pos-pos pembiayaan pendidikan ke dalam belanja pemerintah pusat atau transfer ke daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar alokasi pendidikan benar-benar dapat dimanfaatkan dan tidak terus menjadi dana cadangan yang mengendap setiap tahun.
Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelenggaraan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP. Menurutnya, kebutuhan pendanaan pendidikan akan semakin besar sehingga tidak ada alasan membiarkan puluhan triliun rupiah anggaran pendidikan tidak terserap. (RAI)