JAKARTA, AFU.ID – Sekitar Rp67 triliun anggaran pendidikan tidak terealisasi sepanjang 2025. Kondisi itu membuat porsi belanja pendidikan hanya mencapai 19,11 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lebih rendah dari batas minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi. Pemerintah sebelumnya menetapkan pagu anggaran pendidikan sebesar Rp724 triliun. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp656 triliun atau sekitar 90,68 persen hingga akhir tahun anggaran.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Didik Haryadi, menilai pemerintah tidak menjalankan amanat belanja wajib pendidikan secara penuh. Menurut dia, anggaran yang tidak dibelanjakan merupakan dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan. “Terdapat Rp67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah,” kata Didik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir dalam rapat sebagai perwakilan pemerintah. Realisasi anggaran menjadi perhatian karena kewajiban belanja pendidikan tidak cukup dipenuhi hanya melalui penetapan pagu pada awal tahun.
Pemerintah juga harus memastikan dana tersebut benar-benar disalurkan dan digunakan agar porsinya tidak turun di bawah ketentuan konstitusi. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, turut menyoroti rendahnya penyerapan belanja pendidikan. Dari pagu Rp724 triliun, pemerintah masih menyisakan puluhan triliun rupiah yang tidak digunakan hingga tahun anggaran berakhir.
Akibatnya, besaran belanja pendidikan dalam APBN tidak mencapai batas minimal yang ditetapkan. PKS meminta pemerintah memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar kekurangan tersebut tidak kembali terjadi. “Realisasi pemenuhan mandatory spending anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar Rp656 triliun atau 90,68 persen dari pagu Rp724 triliun dengan rasio 19,11 persen,” kata Anis. Ia meminta realisasi anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya benar-benar mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berlaku terhadap anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Dana pendidikan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari layanan sekolah, bantuan bagi peserta didik, peningkatan kualitas tenaga pengajar, hingga sarana pendidikan. Tidak terserapnya Rp67 triliun menunjukkan adanya jarak antara alokasi yang dirancang pemerintah dan pelaksanaan di lapangan.
Meski pagu telah disiapkan, rendahnya realisasi membuat mandat belanja pendidikan tidak terpenuhi. PDIP dan PKS meminta pemerintah tidak sekadar mencantumkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Penyerapan dan pemanfaatannya juga harus dipastikan agar dana tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak kembali tersisa dalam jumlah besar pada akhir tahun. (FAD)