JAKARTA, AFU.ID — Ruang anggaran pendidikan pada RAPBN 2027 berpotensi mendekati Rp820 triliun setelah pemerintah mengusulkan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun. Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat mempertahankan porsi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, sehingga nilainya secara matematis berada di kisaran Rp819,4 triliun. Meski anggarannya membesar, pemerintah belum mengumumkan keputusan kenaikan gaji pokok PNS secara nasional untuk 2027.
Nilai tersebut meningkat dibanding anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 yang ditetapkan Rp757,8 triliun. Namun, anggaran pendidikan tidak seluruhnya digunakan untuk membayar gaji karena mencakup beasiswa, bantuan operasional sekolah, pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda hingga tunjangan guru dan dosen. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp150,1 triliun untuk peningkatan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan serta operasional sekolah dan kampus.
Porsi yang berkaitan langsung dengan tenaga pendidik pada 2026 tercatat Rp274,7 triliun, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS, tunjangan dosen non-PNS, Tunjangan Profesi Guru ASN daerah serta gaji dan tunjangan pendidik PNS. Dari jumlah itu, Rp120,3 triliun dialokasikan untuk TPG PNS, TPD PNS dan gaji pendidik, sementara Rp69 triliun digunakan untuk TPG ASN daerah bagi sekitar 1,6 juta guru. Komposisi tersebut menunjukkan kenaikan anggaran pendidikan dapat memperbesar ruang bagi kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi tidak identik dengan kenaikan gaji seluruh PNS kementerian dan lembaga.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu perhatian pemerintah dalam penyusunan anggaran 2027. Ia mengaitkan kualitas pendidikan dengan kondisi guru yang memiliki kesejahteraan memadai agar dapat menjalankan tugas pendidikan secara optimal. “Memperbaiki kondisi kehidupan guru harus menjadi prioritas kita,” kata Prabowo, Rabu (20/5/2026).
Sinyal penguatan anggaran untuk guru juga muncul dalam pembahasan antara Kemendikdasmen dan Komisi X DPR pada Juni. Kemendikdasmen mengajukan tambahan anggaran belanja Rp40,75 triliun dari pagu indikatif Rp58,24 triliun, serta tambahan DAK Pendidikan Rp38,52 triliun untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan. Komisi X menyetujui usulan itu dengan sejumlah catatan, termasuk pemenuhan tunjangan, kepastian karier guru dan peningkatan mutu pendidikan.
Kondisi tersebut berbeda dengan gaji pokok PNS secara keseluruhan yang pengaturannya tidak bersumber hanya dari anggaran pendidikan. Struktur gaji pokok PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan gaji PNS sebelumnya dan berlaku sejak Januari 2024. Dengan demikian, kenaikan gaji pokok PNS pada 2027 membutuhkan kebijakan tersendiri dan tidak otomatis terjadi hanya karena alokasi anggaran pendidikan meningkat.
Postur RAPBN 2027 sendiri menetapkan belanja negara Rp4.097,2 triliun dengan pendapatan negara Rp3.426 triliun, sementara defisit dirancang sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen dengan asumsi inflasi 2,5 persen, nilai tukar rata-rata Rp17.500 per dolar AS dan imbal hasil SBN 10 tahun sebesar 6,9 persen. RAPBN tersebut masih harus menjalani pembahasan bersama DPR sebelum ditetapkan menjadi APBN 2027.
Dengan demikian, kenaikan ruang anggaran pendidikan menjadi hampir Rp820 triliun membuka peluang lebih besar untuk belanja pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi belum menjadi kepastian kenaikan gaji PNS secara umum. Kepastian perubahan gaji baru dapat diketahui apabila pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam pembahasan anggaran dan menerbitkan aturan baru mengenai struktur gaji aparatur. Hingga kini, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 2024. (RHU)