JAKARTA, AFU.ID — Mereka bukan pejabat, anggota DPR, maupun elite partai, tetapi berhasil mengoreksi cara pemerintah menggunakan anggaran pendidikan. Tiga mahasiswa, seorang guru honorer, seorang pekerja swasta, dan komunitas pendidikan menggugat masuknya Program Makan Bergizi Gratis ke dalam porsi wajib 20 persen dana pendidikan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari biaya utama penyelenggaraan pendidikan.
Gugatan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perorangan. Mereka adalah Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma. Tiga nama pertama merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sedangkan Sa’ed bekerja sebagai guru honorer dan Indra sebagai karyawan swasta.
Yayasan Taman Belajar Nusantara diwakili Ketua Miftahol Arifin dan pengurus Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman. Organisasi tersebut selama ini memberikan pendidikan informal kepada anak-anak kurang mampu di sekitar Tanah Abang, Manggarai, dan Pasar Rumput. Pengalaman mendampingi anak dari kelompok rentan menjadi dasar mereka mempertanyakan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program di luar kebutuhan inti sekolah.
Para pemohon tidak meminta pemerintah menghentikan program MBG. Mereka mempersoalkan sumber pembiayaannya karena makanan bergizi dinilai bukan komponen utama pendidikan seperti guru, kegiatan belajar, beasiswa, sarana sekolah, dan operasional pembelajaran. Memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan dikhawatirkan membuat kewajiban negara menyediakan dana pendidikan 20 persen hanya terpenuhi di atas kertas.
Persoalan itu menyangkut anggaran dalam jumlah besar. Dalam APBN 2026, dana MBG yang dicatat sebagai bagian dari fungsi pendidikan mencapai Rp223,6 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun. Para pemohon menilai penempatan tersebut berisiko mempersempit ruang anggaran untuk kesejahteraan guru, bantuan siswa, perbaikan sekolah, serta peningkatan mutu pembelajaran.
MK kemudian menyatakan MBG tetap dapat dilanjutkan, tetapi pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran utama pendidikan. “Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028 atau dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/7/26). Mahkamah juga membuka peluang pemisahan dilakukan lebih cepat sejak APBN 2027 apabila struktur anggaran masih dapat disesuaikan.
Putusan tersebut tidak otomatis mengalihkan seluruh dana MBG untuk menaikkan gaji guru atau memperbaiki sekolah. Namun, pemerintah tidak lagi dapat memenuhi kewajiban anggaran pendidikan 20 persen dengan memasukkan biaya makan gratis sebagai komponen utama pendidikan. Pemerintah dan DPR harus mencari sumber anggaran tersendiri agar MBG tetap berjalan tanpa mengambil jatah kebutuhan dasar sekolah.
Kemenangan itu membuat para pemohon layak disebut sebagai “pahlawan pendidikan”, meski istilah tersebut bukan gelar resmi. Mereka tidak menolak anak-anak memperoleh makanan bergizi, tetapi menuntut agar program tersebut dibiayai dari pos yang tepat. Dari ruang kuliah, kelas guru honorer, dan komunitas belajar, mereka berhasil menjaga dana pendidikan melalui jalur konstitusi. (RHU)