JAKARTA, AFU.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui usulan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memangkas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara signifikan. Namun, pemerintah belum mengungkap besaran penghematan maupun pos anggaran yang akan dikurangi.
Usulan efisiensi tersebut diajukan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. Purbaya menegaskan program MBG tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu dibenahi agar penggunaan anggaran lebih terkendali.
“Kalau saya maunya nol, tapi nggak bisa kan, anggarannya sudah keluar. Nanti jadi nggak benar karena programnya bagus. Tinggal implementasi saja diperbaiki,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, (26/6/2027).
Menurut dia, proposal yang disampaikan BGN menunjukkan peluang penghematan yang cukup besar. Purbaya bahkan menyatakan mendukung pemangkasan lebih dalam selama tidak menghentikan pelaksanaan program.
“Saya setuju, apalagi kalau dipotong lebih banyak lagi, tapi biar programnya jalan,” ujarnya.
Purbaya belum menyebut angka pasti efisiensi yang akan dihasilkan. Ia juga tidak menjelaskan komponen belanja MBG yang akan dikurangi maupun dampaknya terhadap target penerima manfaat dan operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi di daerah. Keputusan akhir mengenai usulan tersebut masih menunggu laporan Kepala BGN kepada Presiden Prabowo Subianto. Purbaya mengaku belum mengetahui hasil pembahasan di tingkat Presiden.
“Kepala BGN katanya akan lapor ke Pak Prabowo. Saya nggak tahu hasilnya seperti apa,” katanya.
Pemerintah sebelumnya telah membahas optimalisasi MBG untuk menekan belanja tanpa mengurangi manfaat program. Namun, rencana efisiensi terbaru ini menjadi sorotan karena muncul setelah sejumlah persoalan tata kelola dan pengawasan pelaksanaan MBG di daerah.
Purbaya menilai perubahan kepemimpinan di BGN menunjukkan pemerintah ingin memperbaiki tata kelola program. Ia menegaskan efisiensi anggaran harus diiringi perbaikan pelaksanaan agar belanja negara tidak bocor dan manfaat MBG tetap sampai kepada penerima. (RHU)