Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Alasan 15 Kepala Daerah Ramai-ramai Kritik Kebijakan TKD: Fiskal Daerah Boncos, Gaji ASN Terdampak
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Sejumlah 15 kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia mengkritik kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan, pelayanan publik, dan pembayaran gaji aparatur. Protes ini mencuat sejak 7 Oktober 2025, dengan para kepala daerah menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan, menyebutkan bahwa pemotongan TKD mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk potensi pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, mengingat dampak yang berbeda-beda pada setiap daerah.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi salah satu kepala daerah yang mengkritik paling keras kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang dinilai mempersempit ruang fiskal daerah. (Foto istimewa)
JAKARTA, AFU.ID - Sejumlah kepala daerah ramai-ramai mengkritik kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan, pelayanan publik hingga pembayaran gaji aparatur. Sedikitnya 15 kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tercatat menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Mereka berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara hingga Maluku dan Papua.
Protes terhadap kebijakan pemangkasan TKD mengemuka sejak 7 Oktober 2025. Saat itu, sebanyak 18 kepala daerah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhie Sadewa terkait kebijakan tersebut. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi salah satu kepala daerah yang paling vokal. Dalam pertemuan tersebut, Sherly menyampaikan bahwa kepala daerah menolak pemotongan TKD.
Besaran TKD yang diterima Maluku Utara disebut turun dari sekitar Rp10 triliun pada 2025 menjadi Rp6,7 triliun pada 2026. Dampaknya kemudian dirasakan dalam kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan aparatur. Pada 8 Juni 2026, Sherly menyebut Pemprov Maluku Utara tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026. Pemprov Maluku Utara kemudian mengumumkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK sebesar 10 persen pada 27 Juli 2026.
Kritik serupa disampaikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. Ia menyebut pemangkasan transfer ke daerah menambah beban belanja daerah, khususnya untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK. Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena juga mengungkap dampak pemotongan TKD terhadap APBD daerahnya. Pada 2 Maret 2026, ia menyatakan NTT mengalami pemotongan TKD hingga 83 persen sehingga pemerintah daerah harus melakukan penghematan anggaran sekitar Rp540 miliar. Efisiensi tersebut bahkan disebut berpotensi membuat sekitar 9.000 PPPK dirumahkan.
Di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka mengatakan sekitar 2.000 PPPK terancam diberhentikan pada 2027. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD. Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang disebut tidak sehat akibat pemotongan TKD. Pernyataan itu disampaikan ketika merespons usulan DPRD Bali mengenai pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK pada Oktober 2025.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyebut pemotongan TKD menyulitkan pemerintah daerah membayar TPP, memenuhi kebutuhan operasional, serta membiayai kewajiban terhadap PPPK. Kritik juga datang dari Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie. Ia menyatakan pemotongan TKD sangat membebani keuangan daerah, terutama dalam menjalankan program-program prioritas.
Gubernur Aceh Muzakir Munaf juga menyampaikan bahwa pemotongan TKD berdampak terhadap berbagai program pemerintah hingga pembayaran gaji ASN. Dari tingkat kabupaten dan kota, Bupati Lahat sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi meminta pemerintah dan DPR RI tidak memangkas TKD untuk 2027. Menurutnya, keterbatasan anggaran dapat menghambat pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
Bukan Hanya ASN yang Terdampak
Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi salah satu kepala daerah yang paling konsisten menyuarakan persoalan tersebut. Pada Februari 2026, ia menyebut pemangkasan TKD Siak hingga 50 persen berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pada 28 Juli 2026, Afni menyatakan Pemkab Siak tidak lagi mampu membayar gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga mengeluhkan pemotongan TKD sebesar Rp235 miliar. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengganggu kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Keluhan lainnya datang dari Bupati Aceh Barat Tarmizi. Ia mempertanyakan tidak adanya tambahan TKD untuk daerahnya di tengah kebutuhan pembangunan, infrastruktur dan pelayanan publik yang besar.
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan menyampaikan persoalan serupa. Ia menilai alokasi TKD untuk Nagan Raya masih minimal meski daerah tersebut terdampak bencana banjir Sumatera pada 2025. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyebut pemotongan TKD sebesar Rp159 miliar berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur daerah. Sedangkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan penurunan TKD berpotensi mengurangi pendapatan pegawai pemerintah daerah.
Keluhan ini muncul saat pemerintah sendiri mengakui bahwa pemangkasan TKD berdampak pada keuangan daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhie Sadewa menyebut sebanyak 490 daerah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, mulai dari PNS hingga PPPK. Pemerintah kemudian disebut tengah menghitung kembali kebutuhan tambahan dana bagi daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal tersebut. Persoalan TKD tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran yang diterima daerah, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah memenuhi berbagai kewajiban setelah transfer dari pemerintah pusat berkurang.
Di sejumlah daerah, tekanan fiskal berdampak pada pembayaran gaji PPPK, tunjangan ASN, belanja operasional, pembangunan infrastruktur serta keberlangsungan program prioritas. Kondisi tersebut membuat kepala daerah meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan TKD. Mereka menilai kapasitas fiskal masing-masing daerah berbeda sehingga pengurangan transfer berpotensi memberikan dampak yang tidak sama terhadap pelayanan masyarakat. Selain soal belanja daerah, ketergantungan APBD terhadap transfer pemerintah pusat juga jadi masalah. Ketika TKD berkurang drastis, ruang fiskal daerah untuk membiayai kebutuhan lain ikut menyempit. (EER)