AFU.id

Alasan 15 Kepala Daerah Ramai-ramai Kritik Kebijakan TKD: Fiskal Daerah Boncos, Gaji ASN Terdampak

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Sejumlah 15 kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia mengkritik kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan, pelayanan publik, dan pembayaran gaji aparatur. Protes ini mencuat sejak 7 Oktober 2025, dengan para kepala daerah menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan, menyebutkan bahwa pemotongan TKD mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk potensi pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, mengingat dampak yang berbeda-beda pada setiap daerah.

Alasan 15 Kepala Daerah Ramai-ramai Kritik Kebijakan TKD: Fiskal Daerah Boncos, Gaji ASN Terdampak
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi salah satu kepala daerah yang mengkritik paling keras kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang dinilai mempersempit ruang fiskal daerah. (Foto istimewa)

Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi salah satu kepala daerah yang paling konsisten menyuarakan persoalan tersebut. Pada Februari 2026, ia menyebut pemangkasan TKD Siak hingga 50 persen berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pada 28 Juli 2026, Afni menyatakan Pemkab Siak tidak lagi mampu membayar gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga mengeluhkan pemotongan TKD sebesar Rp235 miliar. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengganggu kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Keluhan lainnya datang dari Bupati Aceh Barat Tarmizi. Ia mempertanyakan tidak adanya tambahan TKD untuk daerahnya di tengah kebutuhan pembangunan, infrastruktur dan pelayanan publik yang besar.

Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan menyampaikan persoalan serupa. Ia menilai alokasi TKD untuk Nagan Raya masih minimal meski daerah tersebut terdampak bencana banjir Sumatera pada 2025. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyebut pemotongan TKD sebesar Rp159 miliar berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur daerah. Sedangkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan penurunan TKD berpotensi mengurangi pendapatan pegawai pemerintah daerah.

Keluhan ini muncul saat pemerintah sendiri mengakui bahwa pemangkasan TKD berdampak pada keuangan daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhie Sadewa menyebut sebanyak 490 daerah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, mulai dari PNS hingga PPPK. Pemerintah kemudian disebut tengah menghitung kembali kebutuhan tambahan dana bagi daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal tersebut. Persoalan TKD tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran yang diterima daerah, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah memenuhi berbagai kewajiban setelah transfer dari pemerintah pusat berkurang.

Di sejumlah daerah, tekanan fiskal berdampak pada pembayaran gaji PPPK, tunjangan ASN, belanja operasional, pembangunan infrastruktur serta keberlangsungan program prioritas. Kondisi tersebut membuat kepala daerah meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan TKD. Mereka menilai kapasitas fiskal masing-masing daerah berbeda sehingga pengurangan transfer berpotensi memberikan dampak yang tidak sama terhadap pelayanan masyarakat. Selain soal belanja daerah, ketergantungan APBD terhadap transfer pemerintah pusat juga jadi masalah. Ketika TKD berkurang drastis, ruang fiskal daerah untuk membiayai kebutuhan lain ikut menyempit. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi