JAKARTA, AFU.ID — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang setelah masa tersebut berakhir. Keberlanjutan kontrak ditentukan melalui evaluasi kinerja serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan anggaran instansi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dalam aturan itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai pegawai bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar bagi instansi untuk menentukan perpanjangan perjanjian kerja. Evaluasi juga dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Evaluasi kinerja menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK,” demikian ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu.
Kamis (13/8/2026), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu telah beralih menjadi PPPK penuh waktu sepanjang Semester I 2026. Data tersebut menunjukkan perubahan status dimungkinkan, tetapi tidak berlangsung otomatis hanya karena masa kontrak satu tahun telah selesai.
Selain karena kontrak berakhir, PPPK Paruh Waktu juga dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak memenuhi target kinerja, terkena kebijakan perampingan organisasi, atau melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema PPPK Paruh Waktu sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Pemerintah menggunakan skema tersebut agar tenaga yang masih dibutuhkan instansi tetap dapat bekerja tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, terutama di daerah dengan kemampuan anggaran terbatas.
Dengan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu yang kontraknya mendekati satu tahun perlu menunggu hasil evaluasi instansi masing-masing. Kontrak dapat diperpanjang, pegawai dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, atau hubungan kerja dapat berakhir apabila persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi. (RHU)