JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan status guru non-ASN atau honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ada dua skema yang sedang dihitung, yakni guru tetap menjadi ASN daerah dengan dukungan anggaran pusat atau dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat. Pilihan tersebut berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah dalam menanggung belanja pegawai sekaligus kebutuhan pemerataan tenaga pendidik.
Pembahasan skema tersebut masih berada pada tahap penghitungan agar pemerintah dapat menentukan pilihan yang paling memungkinkan dari sisi kewenangan dan anggaran. Jika guru tetap berstatus ASN daerah, pemerintah pusat perlu melihat kemampuan fiskal masing-masing daerah dalam membiayai belanja pegawai. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, daerah yang tidak memiliki kemampuan anggaran cukup dapat memperoleh dukungan tambahan dari pemerintah pusat.
Dukungan tersebut dapat diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik maupun tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Skema itu dipertimbangkan untuk memastikan daerah tetap mampu membiayai kebutuhan guru tanpa terlalu membebani anggaran daerah. "Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan dana alokasi khusus (DAK) non-fisik atau tambahan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kan," kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sementara jika guru dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat, pengelolaannya akan berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah harus menyiapkan tambahan anggaran untuk membiayai kebutuhan guru yang menjadi tanggung jawab pusat, termasuk skema tunjangan. "Kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran," ujar Tito.
Tito menjelaskan, kemungkinan pengalihan guru menjadi ASN pusat memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut membagi kewenangan pendidikan berdasarkan jenjang, dengan PAUD, TK, SD, dan SMP berada di bawah kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pendidikan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pengelolaan tenaga pendidik dan guru dapat ditarik untuk ditangani pemerintah pusat.
Jika skema tersebut diterapkan, pemerintah pusat juga dapat mengatur distribusi guru ke wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Langkah itu diharapkan mencegah penumpukan guru di daerah tertentu sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah lain. "Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, nggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," jelas Tito.
Pengalihan kewenangan tersebut juga mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah. Namun, pemerintah belum menentukan skema yang akan digunakan karena masih menghitung kebutuhan anggaran untuk masing-masing pilihan. "Nah saya belum bisa memutuskan, nanti saya juga nggak mau mendahului yang mana nanti kesepakatan kita ya dengan pimpinan DPR. Ini kan perlu ada keputusan antara DPR dan Pemerintah," kata Tito. (RAI)