JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027. Namun, perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Guru PPPK penuh waktu tetap harus mengikuti seleksi PNS yang disiapkan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan skema tersebut telah disepakati dalam rapat pemerintah bersama DPR RI. Dalam skema yang disiapkan, guru PPPK paruh waktu akan lebih dulu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo. Selasa (18/08/2026), ia mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data guru dengan berbagai status kepegawaian sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyebut terdapat sekitar 955.245 guru berstatus PPPK, dengan sekitar 231.246 orang di antaranya berstatus PPPK paruh waktu. Kelompok PPPK paruh waktu inilah yang lebih dahulu disiapkan untuk naik menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pemerintah juga tengah memproyeksikan kebutuhan ratusan ribu formasi guru nasional untuk berbagai satuan pendidikan.
Bagi guru PPPK yang telah berstatus penuh waktu, pemerintah membuka jalur berikutnya berupa seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027, tetapi pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti, jumlah formasi PNS, maupun persyaratan teknis yang harus dipenuhi peserta. Artinya, guru PPPK belum dapat dianggap otomatis berubah menjadi PNS hanya karena kebijakan baru tersebut.
Perubahan lain yang disiapkan adalah pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah menilai skema tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan tata kelola guru yang selama ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Detail mekanisme pengalihan, termasuk penempatan dan pengelolaan administrasinya, masih dalam proses sinkronisasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran dari perubahan kebijakan tersebut. Menurut dia, simulasi fiskal telah dilakukan untuk 2027 dan tahun-tahun berikutnya sehingga pengalihan status guru tidak diperkirakan mengganggu keberlanjutan APBN. Pemerintah tetap menargetkan defisit RAPBN 2027 berada di kisaran 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Dengan demikian, kabar guru PPPK menjadi PNS pada 2027 memiliki dasar kebijakan, tetapi mekanismenya bukan pengangkatan otomatis. PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027. Rincian formasi, syarat, serta jadwal resmi seleksi masih menunggu pengumuman lanjutan pemerintah. (RHU)