JAKARTA, AFU.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta institusi Bea Cukai sejak dulu adalah tempat berlindung bagi para koruptor. Hal tersebut ia sampaikan dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang diunggah pada Kamis (2/7/2026) kemarin.
Dalam podcast tersebut, Purbaya secara terang-terangan menyebut, sejak dulu ternyata ada larangan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai oleh Kejaksaan, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya. Namun Purbaya mengungkapkan larangan pemeriksaan yang berlangsung bertahun-tahun itu sebenarnya tidak pernah tertuang dalam aturan resmi, melainkan murni intervensi dari pejabat di atasnya.
"Nggak ada aturan, tadi intervensi dari atas," katanya, yang oleh Denny Sumargo disebut sebagai bentuk unwritten rules yang selama ini berlaku di institusi tersebut.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut sejak dirinya menjabat dan baru mengetahui adanya larangan tersebut, ia membuka akses bagi lembaga penegak hukum untuk memeriksa jajaran Bea Cukai tanpa pengecualian. Langkah ini, kata dia, sempat menuai reaksi negatif dari sejumlah pihak yang menuding dirinya sengaja menjual nama oknum-oknum bermasalah kepada penegak hukum. "Ada yang jelek-jelekin. Katanya saya yang ngasih nama mereka. Saya nggak ngasih nama mereka. Emang mereka yang punya dosa aja harus dikejar," tegasnya dalam podcast tersebut.
Katanya, larangan tersebut membuat setiap kali ada upaya pemeriksaan terhadap pejabat di dua direktorat tersebut, menteri yang membawahi institusi itu kerap langsung menghadap Presiden untuk meminta agar proses tersebut dihentikan. Kondisi inilah yang menurut Purbaya menjadikan Bea Cukai sebagai tempat yang terlindung bagi praktik korupsi selama bertahun-tahun.
Purbaya mengaku dirinya ditegaskan oleh Presiden untuk membenahi institusi tersebut dalam waktu satu tahun sejak dirinya menjabat. Purbaya menyebut, Prabowo memberi opsi tegas, jika dalam setahun Bea Cukai tak kunjung berbenah, Prabowo meminta adanya pembubaran institusi itu dan gantikan dengan Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan pengawasan asal Swiss. Namun Purbaya mengaku memilih untuk membereskannya terlebih dahulu sebelum opsi ekstrem itu benar-benar diambil. “Perlu waktu, saya baru 8 bulan tapi udah membaik sedikit Pak,” ujar Purbaya menirukan pembicaraannya kepada Prabowo.
Purbaya juga mengatakan dirinya telah menyampaikan sikapnya secara langsung kepada Jaksa Agung, siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Namun ia meminta proses pemeriksaan tidak berlarut-larut agar tidak mengganggu operasional institusi. "Saya bilang ke Pak Jaksa Agung, kalau ada yang salah, ya periksa aja, Pak. Kita di mata hukum sama. Tapi jangan lama-lama, nanti nggak kerja lagi orang-orang saya," ujarnya.
Ia memastikan, saat ini KPK maupun lembaga penegak hukum lain sudah bebas melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai, sepanjang didukung bukti yang jelas. Pernyataan Purbaya ini bukan yang pertama kali. Jauh sebelum wawancara tersebut, tepatnya pada Desember 2025, Purbaya telah menyampaikan sikap serupa kepada wartawan usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2025 di Jakarta.
Saat itu ia menegaskan keterbukaannya terhadap berbagai skema, termasuk opsi pembekuan total Bea Cukai, apabila institusi tersebut tidak mampu memperbaiki kinerjanya dalam waktu satu tahun. Ia bahkan menyebut angka yang sama, yakni sekitar 16 ribu pegawai yang berpotensi dirumahkan jika opsi pembekuan itu benar-benar ditempuh, sembari tetap meminta waktu kepada Presiden untuk terlebih dahulu membenahi institusi tersebut. Meski demikian, Purbaya kala itu juga menekankan tidak semua petugas Bea Cukai bermasalah, karena masih ada personel yang dinilai dapat dibina dan diperbaiki.
Kasus Nyata di Lapangan: Tiga Pejabat Bea Cukai Diadili Kasus Suap Rp78,8 Miliar
Pernyataan Purbaya soal Bea Cukai sebagai zona terlindung koruptor ini sejalan dengan perkembangan hukum yang tengah berjalan. Terbukti hari ini, terdapat tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiganya adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor untuk dakwaan gratifikasi yang menyertainya. Sidang atas perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Blueray Cargo Group maupun internal DJBC. Kasus ini menjadi salah satu bukti konkret praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai yang disinggung Purbaya bukan sekadar isu masa lalu, melainkan persoalan yang masih terus diusut hingga kini.
Sejarah Berulang: Soeharto Pernah Melakukan Hal Serupa pada 1985
Ancaman pembubaran Bea Cukai dan penggantian fungsi kepabeanan oleh pihak asing sejatinya bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Presiden kedua RI, Soeharto, pernah mengambil langkah radikal serupa pada 1985 untuk memberantas korupsi yang mengakar di institusi tersebut.
Berdasarkan orasi ilmiah mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi, yang disampaikan pada wisuda Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 2011, kebijakan itu berawal dari keluhan sejumlah pengusaha besar, termasuk pengusaha asal Jepang, yang menilai proses di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kala itu terlalu berbelit dan sarat pungutan liar. Keluhan tersebut sampai ke telinga Soeharto, yang kemudian memanggil Menteri Keuangan saat itu, Radius Prawiro, untuk menindaklanjutinya.
Setelah menerima draf rencana reorganisasi dari Kementerian Keuangan, Soeharto memanggil sejumlah pembantunya untuk membahas dua opsi yang muncul: membubarkan total institusi tersebut atau melakukan reorganisasi menyeluruh. Para pembantu presiden akhirnya mengusulkan opsi reorganisasi, yang disetujui Soeharto dengan syarat pelaksanaannya dievaluasi ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penyelidikan tim BPKP saat itu cukup mencengangkan. Untuk mengurus satu izin ekspor-impor, pengusaha harus melewati proses birokrasi hingga 42 meja berbeda di lingkungan Bea Cukai, yang setelah dievaluasi berhasil dipangkas menjadi 21 meja. Berdasarkan temuan itu, Soeharto akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, yang salah satu isinya memerintahkan agar sebagian besar pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dirumahkan, sementara fungsi kepabeanan untuk sementara dipercayakan kepada perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS), melalui kontrak kerja sama selama sepuluh tahun. Selama masa perumahan itu, para pegawai tetap menerima gaji meski tidak diperkenankan masuk kantor, dan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten oleh Kementerian Keuangan selama satu dekade penuh.
Amien menutup orasinya dengan sebuah pesan yang relevan hingga kini: perubahan sistem tidak cukup hanya dengan mengganti orang, jika pola pikir dan tata kelola tidak turut dibenahi. "Sistem dibenahi dan mindset bangsa harus diubah," tuturnya. Empat dekade berselang, ancaman serupa kini kembali mengemuka di institusi yang sama, kali ini melalui Purbaya Yudhi Sadewa, yang masih berupaya membuktikan pembenahan dari dalam masih mungkin dilakukan sebelum opsi pembubaran benar-benar diambil (NAD)