JAKARTA, AFU.ID — Tembok suci sebuah pondok pesantren di Pati kini runtuh menjadi saksi bisu kejadian malang yang menimpa puluhan santri yang terperangkap dalam jerat kekerasan seksual sistematik oleh predator berkedok agama.
Dalam kasus ini, diketahui Polresta Pati telah menetapkan Ashari (AS) yang berusia 53 tahun sebagai tersangka kasus pencabulan 50 santriwati pada Selasa, 28 April 2026.
Kasus tersebut bermula dari terungkapnya laporan korban dari tahun 2024. Namun fakta mirisnya, menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron kasus tersebut ternyata telah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Ini tersangkanya sedang dicari kepolisian, karena belum berhasil ditangkap,” ujar Ali kepada AFU.ID, Rabu, (6/5/2026) lalu.
Kemudian, Ali menyebutkan dirinya mendapat laporan dari ayah salah satu korban yang menduga ada intervensi pihak yayasan berinisial K yang turut melancarkan aksi tindak pidana pencabulan tersangka AS yang merupakan Kyai di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Pati, Jawa Tengah tersebut.
“Ada kemungkinan K memberikan ruang kesempatan kepada AS untuk melakukan aksinya,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan AS secara keji melakukan modus-modus pencabulan di malam hari kepada puluhan santriwati dengan berkedok sebagai utusan nabi.
“Ketika tidak nurut, korban akan diancam dipukul kepalanya,” ungkap Ali.
Lebih jauh, Ali membeberkan, AS sempat mengupayakan penghentian laporan kasus ini ke kepolisian dengan membayarnya agar menutup mulut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS pernah menawarkan uang ratusan juta kepada kuasa hukum korban namun korban menolak.
Diketahui, dana tersebut diperoleh salah satunya dari para orang tua santri dan santriwati yang sedari 2020 hingga 2024 berjumlah kurang lebih 750 orang.
Tak hanya itu, Ia juga meminta sumbangan dari orang tua yang dinilainya kaya dengan mengatasnamakan santri dan santriwati yatim piatu sebagai kedok.
“AS mendoktrin para orang tua akan masuk surga bila menyumbang melalui dirinya,” ungkap Ali.
Praktik keji yang dilakukan AS diketahui berjalan cukup lama tanpa ada korban yang berani buka suara karena kata Ali, orang tua korban yang sempat melaporkan kasus tersebut beberapa mencabut laporannya karena diberikan pekerjaan oleh AS.
“DPR harus hadir untuk ubah regulasi, psikologis korban harus dibantu sampai pulih kembali, pemerintah harus hadir,” pungkasnya. (ADR/NAD)