JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengganti pimpinan Bea Cukai jika tidak mampu memperbaiki institusi tersebut.
Pernyataan itu langsung mengarah ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, purnawirawan Letnan Jenderal TNI yang kini memimpin institusi tersebut.
“Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti,” kata Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, (20/5/2026)
Djaka Budi Utama dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai pada 23 Mei 2025 menggantikan Askolani. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota Tim Mawar Kopassus.
Jejak itu membuat perintah Prabowo tidak berhenti sebagai instruksi birokrasi biasa. Publik akan melihat apakah perintah bersih-bersih Bea Cukai benar-benar menyentuh pejabat yang punya kedekatan historis dengan lingkar militer Prabowo.
Sorotan terhadap Djaka juga menguat setelah namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Dalam perkara itu, jaksa KPK menyebut dugaan pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai terkait pengurusan impor Blueray Cargo.
Ditjen Bea Cukai sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah harus memberantas korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik yang menghambat perekonomian.
Ia juga menyebut pengusaha masih mengeluhkan pungutan liar yang menghambat kegiatan usaha.
“Para pengusaha mengeluh, mereka mengalami pungli-pungli yang terlalu banyak,” ujar Prabowo.
Karena itu, Prabowo meminta menteri, kepala badan, dan pimpinan lembaga membersihkan birokrasi di instansi masing-masing.
“Kita harus berani memperbaiki institusi-institusi kita semuanya. Kita harus terus membangun pemerintah yang kuat dan tidak korup,” katanya.
Namun, perintah itu baru berarti jika diikuti tindakan konkret.
Jika pimpinan Bea Cukai dinilai tidak mampu, publik menunggu apakah pemerintah benar-benar mencopot pejabatnya, termasuk ketika pejabat itu berasal dari jejaring lama kekuasaan sendiri. (RHU)